Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadivyankkumham), Purwanto beserta Tim melaksanakan koordinasi ke Ditjen AHU terkait Petunjuk dan Penertiban atas Hasil Pengawasan Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2021 oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bertempat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kamis 31 Maret 2022.
Salah satu temuan Itjen yang harus segera ditindaklanjuti ke Ditjen AHU adalah terkait permohonan Pewarganegaraan 1 (satu ) orang Warga Negara Asing yang hingga saat ini belum selesai, menindaklanjuti hal tersebut Kadivyankumham beserta Tim secara langsung bertemu dengan Direktur Tata Negara, Baroto. Beliau menyampaikan bahwa berkas Pewarganegaraan tersebut sudah dikirim ke Presiden melalui Sekretariat Negara untuk mendapat persetujuan yang hasil akhirnya berupa Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia terhadap Pewarganegaraan Warga Negara Asing yang berasal dari Korea Selatan.
Direktur Tata Negara menyampaikan terkait proses Pewarganegaraan melibatkan Lembaga Pemerintah lainnya yang memiliki standar operasional prosedur tersendiri yang tidak bisa diganggu gugat karena terkait dengan keamanan negara sehingga diperlukan proses pendalaman terhadap latar belakang pemohon dan maksud serta tujuan menjadi Warga Negara Indonesia agar tidak menjadi ancaman bagi keamanan negara dan tidak menjadi beban sosial bagi negara. Ditjen AHU selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh pemohon layanan karena berkaitan dengan tingkat kepuasa masyarakat dan peningkatan PNBP.
Selanjutnya Kadivyankumham beserta tim melaksanakan koordinasi ke Direktorat Perdata terkait dengan layanan publik lainnya. Tim diterima secara langsung oleh Direktur Perdata, Santun Maspari Siregar. Kadivyankumham menyampaikan beberapa surat permohonan yang ditujukan ke Kanwil Kemenkumham Sumut, salah satunya terkait dengan adanya permintaan klarifikasi dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pematang Siantar mengenai adanya perbedaan susunan pengurus pada Keputusan Dirjen AHU terkait persetujuan perubahan anggaran dasar Perkumpulan dan status blokir Perkumpulan.
Selain hal tersebut juga disampaikan juga mengenai adanya laporan masyarakat yang menyampaikan lamanya proses pengesahan badan hukum perkumpulan yang telah diajukan secara online melalui laman ahu.go.id. Direktur Perdata menyampaikan bahwa terkait status blokir perkumpulan didasarkan atas permintaan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan tersebut karena adanya sengketa internal dan sampai saat ini masih dalam status blokir. Dalam hal lamanya proses pengesahan badan hukum perkumpulan hal tersebut bersifat kasuistis, dikarenakan verifikator pada Ditjen AHU membutuhkan pendalaman pemeriksaan berkas-berkas yang diajukan karena ada kemiripan nama dengan Perkumpulan yang telah terdaftar sebelumnya pada Ditjen AHU.