Divisi Administrasi Sub Bagian Kepegawaian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melakukan pemanggilan terhadap pegawai pemerintah daerah terkait konfirmasi kesediaan mengikuti proses pindah instansi di Lingkungan Kanwil Kumham Sumut. Berpedoman dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-143.KP.04.01 Tahun 2022 tertanggal 02 Juni 2022. Kegiatan ini berlangsung secara daring yang diikuti sebanyak 34 orang.
Bertempat di Ruang Sahardjo Jum'at 19 Agustus 2022, kegiatan ini bermaksud untuk mengkonfirmasi Pegawai Pemerintah Daerah terkait kesediaan untuk pindah instansi di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Selanjutnya kepada pegawai daerah untuk dapat memenuhi pemberkasan ulang yang sesuai dengan Surat Kepala Biro Kepegawaian Nomor SEK. 2.KP.04.01-1598 Tanggal 01 Agustus 2022 dan batas waktu pemberkasan selambat lambatnya tanggal 31 Agustus 2022 yang selanjtnya akan dilakukan pemrosesan kembali oleh Sub bagian Kepegawaian Kanwil Kumham Sumut.(Humas/)