Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI, bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Rabu (08/04) bertempat di Aula Pengayoman Kantor Wilayah menyelenggarakan Kegiatan kerja atau Workshop Pedoman Penanganan Korban Perdagangan Orang Asing. Peserta dalam kegiatan ini terdiri dari utusan Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Medan, BNP3TKI, Lurah Tembung, Pusham Unimed Medan, Dinas Kesehatan dan Sosial, Dinas Perhubungan Kota Medan, Petugas Pemasyarakatan dan Petugas Keimigrasian Medan sekitarnya.
Tujuan diselenggarakannya workshop ini dalam rangka memberikan pemahaman perdagangan manusia sebagai suatu bentuk pelanggaran HAM, memberikan pemahaman tentang pengertian perdagangan manusia sebagai suatu bentuk tindak pidana, memahami faktor-faktor yang melatar belakanginya, bentuk-bentuk dan dampaknya dan mengetahui upaya penanganan dan penanggulangannya. Sedangkan faktor penyebab terjadinya perdagangan orang disebabkan oleh berbagai faktor diantaranya :
• Faktor Massif
Kemiskinan, perlindungan hak asasi manusia yang buruk, kondisi keamanan Negara yang buruk atau berada dalam situasi konflik, stabilitas politik yang buruk, militerisme, darurat sipil, konflik bersenjata dalam negeri, atau bencana alam.
• Faktor lainnya
Budaya konsumerisme, Dalam isu perdagangan anak : orang tua membiarkan anak diadopsi agar memperoleh kehidupan yang lebih baik, Subordinasi perempuan, Masalah penegakan hukum seperti proses perijinan, pemalsuan dokumen ketenaga kerjaan atau keimigrasian dan lain-lain.
Penyadaran tentang bentuk-bentuk dan pembagian kerja berbasis gender yang dalam perkembangannya sudah berubah. Hal ini diharapkan bahwa perubahan terhadap pola pendidikan dan peluang kerja yang terbuka bagi setiap orang tanpa harus dibedakan berdasarkan gender menjadi dapat diminimalisir. Perubahan ini pada dasarnya bukan hanya berkaitan dengan pihak penyelenggara tenaga kerja, tapi juga melingkupi lembaga pendidikan dan bahkan masyarakat khususnya orang tua yang sejak awal mengarahkan pola dan arah pendidikan anak kedepan. Masalah yang kerap dihadapi adalah kesulitan atas akses dan layanan dari petugas pemerintah yang tidak memadai misalnya dalam pengurusan dokumen resmi seperti KTP, Passport atau bahkan dalam kasus adopsi adalah akta kelahiran. (Humas)