Medan, 27 November 2014 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menggelar Sosialisasi Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Pegawai Negeri Sipil kepada Jajaran Kantor Wilayah, Unit Pelaksana Teknis, dan Operator Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara membuka sosialisasi ini dan memberikan pengarahan didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan yang dihadiri oleh Pejabat Struktural, Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan Operator Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil (SKP) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dalam pengarahannya menyampaikan sosialisasi ini sekaligus berbagi pendapat terkait dengan penyelesaian untuk pelaporan Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang ini merupakan satu hal yang baru pengganti dari DP3 oleh karena itu saya memandang kegiatan yang kita laksanakan ini sungguh menjadi hal sangat penting, karena ini barang baru sudah tentu menjadi atensi Pimpinan. Diminta untuk Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil diselesaikan sesuai dengan target waktu yang diberikan kepada kita yaitu Minggu kedua bulan Desember 2014 sehingga melalui kesempatan ini perlu ada kesepakatan diantara kita kapan SKP ini harus diselesaikan. Jadi, saya harapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis memberikan perhatian khusus karena ini dipantau langsung oleh jajaran Pimpinan termasuk Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Menteri, oleh karena itu ini diperhatikan sungguh-sungguh, setelah sosialisasi ini segera di masing-masing Unit Pelaksana Teknis Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara termasuk di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara harus segera ditindaklanjuti, bagaimana memudahkan, nanti kita bentuk tim.
Melalui kesempatan ini, saya informasikan pada tahun 2014 ini telah dilakukan penilaian kinerja kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, ini menyangkut 13 aspek kinerja, berdasarkan kepada 13 aspek penilaian tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara diantaranya pertama, untuk pelayanan imigrasi berada di posisi ke-5 dari seluruh jajaran, kemudian Hak Asasi Manusia berada di posisi ke-4, Komunikasi Publik dalam lingkup HAM berada di urutan ke-5, kemudian untuk Program Aksi di posisi ke-2, kalau kita hitung-hitungan dari jumlah tersebut kita mempunyai poin 8, poin 8 itu ada di posisi ke-8 di seluruh Republik Indonesia, ini saya kira menjadi momentum bagi kita untuk terus-menerus meningkatkan kinerja kita, untuk terus-menerus meningkatkan prestasi kita seperti yang dikatakan oleh Bapak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam pengarahannya beberapa saat yang lalu di tempat ini bahwa dengan Presiden Republik Indonesia yang baru dimana tidak ada kata lain, kerja, kerja, kerja, kerja keras, kerja lebih keras, kerja lebih keras lagi, ini saya kira slogan ini yang harus kita implementasikan, kesungguhan ini harus kita implementasikan terkait dengan beberapa hal kegiatan. Di Provinsi Sumatera Utara, untuk pengaduan tinggi. BNN Republik Indonesia menangani peredaran narkoba dengan sungguh-sungguh, BNN Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia akan memberikan perhatian sungguh-sungguh kepada bandar-bandar narkoba yang ada di LAPAS/RUTAN yang masih bermain, ini saya minta kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan sungguh-sungguh memberikan perhatiannya, untuk menangani peredaran narkoba dan bandar narkoba dan bandar narkoba tidak berulah. Dihimbau kepada Petugas untuk tidak memakai narkoba karena akan dilakukan tes urine kepada Petugas dan jika ditemukan Petugas yang memakai narkoba akan diberi sanksi atau diberhentikan. Peningkatan kinerja dengan meningkatkan pelayanan, membangun komunikasi, dan membangun sinergitas di tempat kita.
Terkait dengan kebijakan pemerintah yaitu Gerakan Penghematan Nasional maka untuk kegiatan/rapat yang dilaksanakan oleh Pegawai Negeri Sipil dilarang bertempat di hotel. Diminta kepada peserta sosialisasi untuk memberi perhatian khusus terhadap Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil harus sudah terkumpul pada tanggal 10 Desember 2014. Diharapkan dengan adanya perbaikan-perbaikan ini sehingga pengaduan dapat dikurangi, diminimalisir. (Humas)