Medan, 28 November 2014 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Notaris, dan Notaris Pengganti di Wilayah Provinsi Sumatera Utara bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebanyak 1 (satu) Orang, Notaris sebanyak 7 (tujuh) Orang, dan Notaris Pengganti sebanyak 4 (empat) Orang. Pada acara pelantikan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Divisi Pemasyarakatan, dan Pejabat Struktural di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Rohaniawan, Saksi, dan Undangan.
Notaris yang dilantik. Notaris Pengganti yang dilantik.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melalui kata sambutannya menyampaikan bahwa pelantikan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Notaris merupakan hal yang sangat penting dan wajib sebelum menjalankan jabatannya. Sebagaimana kita ketahui dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bahwa penyidik adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi kewenangan khusus oleh Undang-Undang Republik Indonesia. Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan batasan dari ketentuan yang ada di dalam undang-undang tersebut dan tidak boleh melebihi dari ketentuan tersebut. Dalam melaksanakan tugasnya, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil harus berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah, Kepolisian Ressort, dan Kepolisian Sektor di wilayah tugas Saudara. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (3) KUHAP. Tugas penyidikan bukan merupakan tugas yang ringan, di pundak para Pejabat PPNS, masyarakat menggantungkan harapan akan tegaknya hukum yang berkeadilan sehingga nantinya akan bermuara kepada perbaikan sistem dan penegakan hukum secara menyeluruh.
Pelantikan bagi Notaris juga sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 disebutkan bahwa dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak pengambilan sumpah hari ini wajib diantaranya menjalankan jabatannya dengan nyata dan menyampaikan berita acara sumpah/janji jabatan Notaris kepada Menteri, Organisasi Notaris, dan Majelis Pengawas Daerah.
Selain itu, Saya berpesan bahwa dalam era teknologi informasi sekarang ini, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terus berbenah dalam memberikan pelayanan melalui sistem online, mulai dari pendaftaran fidusia, pesan nama badan hukum sampai dengan pendaftaran badan hukum dan dalam waktu dekat, perubahan badan hukum juga akan dilakukan dengan sistem online. Menghadapi hal ini, serta agar Saudara tidak ketinggalan mengenai informasi, pemahaman tentang sistem tersebut adalah hal yang wajib untuk Saudara ketahui. Oleh sebab itu, Saudara jangan sungkan-sungkan untuk bertanya dan belajar kepada Notaris yang lebih senior atau kepada pengurus daerah Ikatan Notaris Indonesia yang ada di tempat Saudara. (Humas)