Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

SOSIALISASI PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI NOMOR 33 TAHUN 2013 DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA SUMATERA UTARA

Medan (20/5) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 33 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bertempat di Aula Pengayoman Sumatera Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara memimpin sosialisasi ini didampingi oleh Kepala Bagian Penyusunan Program dan Laporan dan Narasumber dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI yang dihadiri oleh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Sosialisasi ini sehubungan dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2008 di kalangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI telah dikeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-02.PW.02.03 Tahun 2011 yang sudah diubah menjadi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 33 Tahun 2013 yaitu tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dalam membuka sosialisasi ini melalui sambutannya menyampaikan sosialisasi ini tidak hanya sosialisasi tapi lebih dari sosialisasi yaitu pendalaman terhadap SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) yang mana sebagaimana kita ketahui SPIP ini suatu kewajiban bagi kita di instansi pemerintah untuk melaksanakannya sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2008. Kegiatan ini kita lakukan juga untuk memenuhi atau bagian dari program aksi yang harus kita lakukan, saya harapkan nanti setelah sosialisasi, setelah kita melakukan pendalaman materi saya harapkan nanti yang bertanggung jawab segera kita melaporkan pelaksanaan implementasi daripada SPIP karena dari 33 Kantor Wilayah kemarin dalam pemaparan rapat koordinasi di pusat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara termasuk yang belum melaporkan implementasi daripada SPIP, saya minta ini segera ditindaklanjuti, kita juga termasuk Kantor Wilayah yang belum optimal mengimplementasikan TNDE dan belum optimal dalam mengelola SIMPEG, tolong diperhatikan karena kemarin yang mereka berhasil mengelola SIMPEG ini diberikan perhatian, diberikan penghargaan oleh Menteri bahkan kemarin Dirjen AHU Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI menjanjikan yang telah mendapat penghargaan kemarin diberangkatkan untuk studi banding ke Negara Republik Korea bagi pengelola SIMPEG dan penanggungjawab pengelolaan TNDE, demikian juga untuk LPSE. Saya minta kita di B03, kemarin sudah bisa melakukan pelaporan kegiatan Program Aksi, saya kira kita bisa menyelesaikan di hari pertama, saya harapkan kita di B06 juga kita bisa melakukan hal yang sama sehingga secara konsisten kita memberikan perhatian untuk pelaporan Program Aksi ini karena ini menjadi bagian potret dari apa yang kita kerjakan sehari-hari apa yang menjadi program kerja kita itu tercermin dari Program Aksi, salah satunya yang lain juga berkaitan dengan penyerapan anggaran.
Narasumber dari Perwakilan BPKP menyampaikan mengenai SPIP Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2008, bagaimana SPIP dikaitkan dengan Reformasi Birokrasi, penerapan SPIP syaratnya harus ada Surat Keputusan (SK) dan Satgasnya dimana tim Satgas SPIP bertanggung jawab menyusun SPIP di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut dan juga bertanggung jawab untuk mengikuti perkembangan daripada SPIP, didalam penerapan Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2008 ada kewajiban kita untuk menyampaikan seperti yang dikatakan oleh Kakanwil tadi, laporan mengenai pelaksanaan SPIP di lingkungan kita bagaimana seperti yang dikatakan oleh Kakanwil tadi belum melaksanakannya. Berbicara mengenai Reformasi Birokrasi berarti melalui pendampingan, harus ada tahapan-tahapannya, 8 Area Perubahan, 9 program, Grand Design Reformasi Birokrasi, arah reformasi birokrasi adalah SDM yang profesional dan Tata Kepemerintahan yang Baik, materi 8 Area Perubahan yang mencakup perubahan di dalam organisasi, tata laksana, peraturan perundang-undangan, SDM, pengawasan salah satunya SPIP, akuntabilitas, pelayanan publik, pola pikir, dan budaya kerja. Pengawasan dalam reformasi birokrasi mengarah kepada SPIP, reformasi birokrasi dan good governance melalui SPIP, dasar SPIP yaitu Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan, latar belakang dibentuk Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP yakni hard control dan soft control (integritas, komitmen, kepemimpinan, dan nilai etika) tapi soft control integritas tidak tersentuh, pengawasan dan integritas menentukan SPIP. SK dan Komitmen perlu untuk menerapkan SPIP. Tujuan SPIP ada 4 yaitu memberikan keyakinan memadai bagi setiap kegiatan penerapannya efisien dan efektif, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, pengamanan aset karena di negara kita ini, masalah aset adalah masalah yang krusial, dan laporan keuangan kita yang dapat dipertanggungjawabkan. Perbedaan SPIP dan Waskat yakni kalau Waskat itu adalah alat tapi SPIP itu adalah proses yang integral, sifat Waskat adalah statis tapi SPIP adalah dinamis, kalau Waskat adalah tanggungjawab atasan langsung tapi SPIP adalah tanggung jawab adalah kita sendiri. (Humas)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI