Medan (5/6/2014) Bagian Integrasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI bekerjasama dengan Asia Foundation menggelar Bimbingan Teknis Sistem Database Pemasyarakatan Online kepada Jajaran Pemasyarakatan Provinsi Sumatera Utara bertempat di Aula Pengayoman Sumatera Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Drs. I Wayan Sukerta,BcIP.SH.MH memimpin dan membuka Bimbingan Teknis didampingi Ketua Tim Tenaga Pengajar dari Bagian Integrasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Basmanizar,BcIP,SH.MM yang diikuti oleh peserta 42 orang petugas Pemasyarakatan yang bertugas pada 37 UPT Pemasyarakatan di Provinsi Sumatera Utara.
Bimbingan Teknis ini dalam memberi pemaparan dan penjelasan mengenai Sistem Aplikasi Pembebasan Bersyarat Online.
Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya menyampaikan dinamika Pemasyarakatan saat ini cukup tinggi, komunikasi yang intens sehingga dapat membicarakan hambatan-hambatan agar hambatan-hambatan dalam Pembebasan Bersyarat bisa diminimalisir, keinginan-keinginan pendelegasian wewenang memang sudah lama ingin dilaksanakan, satu hal penting yakni PB 1 dari pusat tapi kita abaikan, akan dibentuk tim dan untuk keperluan pertanggungjawabannya, PB Online adalah tanggung jawab operator, dan Kepala Kantor Wilayah berpesan manfaatkan Bimbingan Teknis ini sebaik-baiknya sehingga setelah Bimbingan Teknis ini dapat diimplementasikan. (Humas)