Medan (15/11) Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara bekerjasama dengan Sekjen Biro Keuangan dan Perlengkapan Kemenkumham RI menggelar acara Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Kebijakan Akuntansi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi peserta sosialisasi yang terdiri dari pejabat struktural dan staf di Bagian Keuangan dan Perlengkapan, pejabat struktural di Urusan Kepegawaian dan Keuangan, pejabat struktural dan staf di Tata Usaha, pejabat struktural di Pengelolaan, Bendahara Pengeluaran, dan Operator yang bertugas di UPT Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Melalui sosialisasi ini diharapkan peserta sosialisasi dapat memperoleh pemahaman yang sama dalam penyusunan Laporan Keuangan di satuan kerja masing-masing sehingga Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yang dihasilkan dapat akurat, transparan, dan akuntabel dengan mengacu kepada pengelolaan keuangan dan aset (BMN) yang efektif dan efisien dan sistem pengendalian intern yang memadai dimana isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dalam sambutannya menegaskan laporan keuangan yang dilaporkan harus mengikuti ketentuan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dan disesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing satuan kerja terutama dalam urusan BAMA dan belanja modal untuk nantinya sebagai tindak lanjutnya dapat dipertanggungjawabkan ke pusat. Dalam hal ini untuk urusan BAMA dan belanja modal harus secepatnya dilaporkan agar penyerapan anggaran dapat lebih optimal dari tahun sebelumnya. (Humas)