Medan (15/11) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melaksanakan Acara Pelantikan Notaris dan Notaris Pengganti di Wilayah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013 bertempat di Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, acara pelantikan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Pejabat Struktural Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Rohaniawan, Saksi, dan Undangan.
Para Pejabat Notaris dan Notaris Pengganti baru di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dilantik oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Melalui sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara disampaikan Notaris sebagai salah satu Pejabat yang berwenang untuk mengeluarkan akta autentik atau akta Notaris. Melihat demikian pentingnya kedudukan sebuah akta yang dibuat oleh Notaris dalam memberikan kepastian hukum dan menghindari terjadinya konflik. Diharapkan dalam mengeluarkan akta, Notaris harus bersifat jujur. Artinya, Notaris hanya mengeluarkan akta yang para pihaknya langsung hadir di hadapan Notaris tersebut.
Sekedar mengingatkan kembali Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 bahwa frasa “dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah” dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehingga untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut hukum, atau Hakim dapat mengambil fotokopi Minuta akta dan memanggil Notaris tanpa harus menunggu persetujuan dari Majelis Pengawas Daerah. Dengan demikian, Notaris dalam menjalankan tugasnya harus lebih berhati-hati dan lebih teliti.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara juga berpesan dengan telah dilaksanakannya pelantikan Notaris dan pengambilan sumpah jabatan Notaris dan Notaris Pengganti ini jadilah Notaris yang jujur dan mampu memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat serta harus memahami dan mengetahui peraturan perundang-undangan yang baru berkaitan dengan profesinya. (Humas)