Medan (22/11) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bekerjasama dengan BPKP Pusat dalam memberi pengarahan Pengadaan barang/jasa pemerintah kepada Pejabat eselon II dan Pejabat struktural pada Kantor Wilayah serta Kepala UPT Pemasyarakatan wilayah Sumatera Utara bertempat di Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Pengarahan yang disampaikan oleh Perwakilan dari BPKP Pusat melalui materi paparannya "Akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah" terkait dengan sosialisasi PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Pengarahan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dilaksanakan dengan prinsip efektif, efisien, persaingan sehat, transparan, adil sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintah dan pelayanan masyarakat. Melalui pengarahan ini dapat bermanfaat agar pengguna anggaran dan pihak yang berkepentingan tidak melakukan KKN dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah misalnya pada tahap perencanaan dan proses tender maupun tahap lainnya, sehingga dapat mengatasi temuan dan penyimpangan oleh pihak yang berwenang. (Humas)