Medan, 13 November 2014 Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dalam menggelar Sosialisasi Peraturan/Kebijakan Teknis Di Bidang Izin Tinggal Dan Status Keimigrasian bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara membuka sosialisasi ini secara resmi yang dihadiri oleh Jajaran Keimigrasian terdiri dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, dan Perwakilan Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian di wilayah Republik Indonesia.
Narasumber terdiri dari Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yang memberi pemaparan mengenai Permasalahan Aktual Tentang Izin Tinggal, Direktorat Dokumen Perjalanan Visa Fasilitas Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yang memberi pemaparan mengenai Tinjauan Penerbitan Visa, dan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yang memberi pemaparan mengenai Pengembangan Sistem Keimigrasian Terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2014 dan Implementasi SIMKIM VS Integritas Data.
Melalui sosialisasi ini dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal.
Direktorat Dokumen Perjalanan Visa Fasilitas Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI memberi pemaparan mengenai Tinjauan Penerbitan Visa, dalam pemaparannya menyampaikan antara lain jenis visa yaitu Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan, Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan, Visa Kunjungan Saat Kedatangan, Visa Tinggal Terbatas Bekerja, Visa Tinggal Terbatas Tidak Bekerja Dan Visa Working and Holiday. Penerbitan Visa berkaitan dengan Pemberian Izin Tinggal Kunjungan disebutkan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 27 Tahun 2014 yang menyatakan ayat (1) Izin Tinggal Kunjungan diberikan kepada : Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa kunjungan; atau anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Kunjungan dan ayat (2) Izin Tinggal Kunjungan yang diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dapat diberikan kepada : a. Orang Asing dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Orang Asing yang bertugas sebagai Awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di Wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dalam keadaan darurat; dan d. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa kunjungan saat kedatangan. Pasal 4 ayat (1) menyatakan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, terdiri atas : a. Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan; dan b. Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa kunjungan beberapa kali perjalanan, selanjutnya terdapat dalam Pasal 6 ayat (1), 7, 8 ayat (1), 10 ayat (1) dan 11 ayat (1). Penerbitan Visa berkaitan dengan Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan disebutkan dalam Pasal 12, 13 ayat (1) dan 14 ayat (1). Penerbitan Visa berkaitan dengan Pemberian Izin Tinggal Terbatas disebutkan dalam Pasal 23 dan 24. Penerbitan Visa berkaitan dengan Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas disebutkan dalam Pasal 32 ayat (1). Penerbitan Visa berkaitan dengan Pemberian Izin Tinggal Terbatas Perairan disebutkan dalam Pasal 42 dan 43. Penerbitan Visa berkaitan dengan Penolakan Izin Tinggal Tetap disebutkan dalam Pasal 69 ayat (3).
Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI memberi pemaparan mengenai Permasalahan Aktual Tentang Izin Tinggal, dalam pemaparannya menyampaikan antara lain Pemberlakuan Perpanjangan Izin Tinggal Tetap dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas Wajib Lapor 5 (lima) Tahun dengan dasar hukum Pasal 59 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 yang menyebutkan Izin Tinggal Tetap diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk waktu yang tidak terbatas sepanjang izinnya tidak dibatalkan dan Pemegang Izin Tinggal Tetap untuk jangka waktu yang tidak terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melapor ke Kantor Imigrasi setiap 5 (lima) tahun dan tidak dikenai biaya, selanjutnya dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 menyebutkan ayat (1) Izin Tinggal Tetap dapat berakhir karena pemegang Izin Tinggal Tetap : a. meninggalkan Wilayah Indonesia lebih dari 1 (satu) tahun atau tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia; b. tidak melakukan perpanjangan Izin Tinggal Tetap setelah 5 (lima) tahun; c. memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia; d. izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; e. dikenai tindakan Deportasi; atau f. meninggal dunia dan ayat (2) Izin Tinggal Tetap dibatalkan karena pemegang Izin Tinggal Tetap : a. terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; b. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara; c. melanggar Pernyataan Integrasi; d. mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin kerja; e. memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan Izin Tinggal Tetap; f. Orang Asing yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian; atau g. putus hubungan perkawinan Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan, kecuali perkawinan yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun atau lebih. Instruksi kepada seluruh Kepala Kantor Imigrasi di seluruh Republik Indonesia antara lain Perpanjangan ITAP untuk jangka waktu tidak terbatas dengan kewajiban melapor setiap 5 (lima) Tahun sekali diterapkan terhitung sejak tanggal 1 September 2014, memberlakukan tata cara personalisasi KITAS maupun KITAP sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam lampiran surat edaran ini dan Izin Masuk Kembali yang tidak sesuai dengan masa berlaku izin tinggalnya diatur di Surat Edaran Dirjenim dan diterapkan terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2014. Izin Masuk Kembali (Surat Edaran Dirjen Nomor IMI-1118.GR.01.11 Tahun 2014 Pemberian Izin Masuk Kembali) menyebutkan Memproses pemberian Izin Masuk Kembali secara bersamaan dengan permohonan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Terbatas termasuk Izin Tinggal Terbatas Saat Kedatangan, Izin Tinggal Terbatas 90 (sembilan puluh) Hari, Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas 30 (tiga puluh) Hari, Izin Tinggal Terbatas Perairan dan Izin Tinggal Tetap, dengan catatan sebagai berikut : Izin Masuk Kembali maupun jangka waktu ITAS tergantung masa berlaku Paspor Kebangsaan; dan Jangka waktu ITAP dapat lebih lama dari masa berlaku Paspor Kebangsaan.
Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI memberi pemaparan mengenai Pengembangan Sistem Keimigrasian Terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2014, dalam pemaparannya menyampaikan antara lain Target Capaian yaitu Kecepatan dan Penyederhanaan Proses Pelayanan Tanpa Mengkesampingkan Keamanan; Pengukuran Kepuasan Masyarakat; Multi Kanal Pembayaran Permohonan Izin Tinggal dan Perluasan KITAS/KITAP Elektronik.
Kemudian selanjutnya Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI memberi pemaparan mengenai Implementasi SIMKIM VS Integritas Data, dalam pemaparannya menyampaikan antara lain SIMKIM kaitannya dengan Manfaat yang diperoleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan Manfaat yang diperoleh ( Pemohon ) serta Pemanfaatan SIMKIM untuk Memorandum of Understanding (MoU) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dapat diakses oleh instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya. In-konsistensi data dalam SIMKIM yang berdampak pada kualitas data SIMKIM seperti paspor yang diterbitkan tidak sesuai SOP; Pengambilan data sidik jari pemohon paspor tidak sesuai SOP; Paspor yang tidak diterbitkan oleh sistem dibiarkan melintas; Berkas permohonan tidak dipindai dengan baik; Hasil BAP/BAPEN, tidak mencerminkan permintaan yang diajukan (Kasus Adj Pusat). (Humas)