Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

SEMINAR DIASPORA DAN DINAMIKA KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA

Medan, 6 November 2014 Pusat Studi HAM Universitas Negeri Medan menggelar Seminar Diaspora Dan Dinamika Kewarganegaraan Di Indonesia bertempat di Universitas Negeri Medan.
Narasumber terdiri dari Kepala Pusat Studi HAM Universitas Negeri Medan dengan topik yaitu Diaspora dan Dwi Kewarganegaraan dalam perspektif HAM, dengan topik yaitu Diaspora, Migrasi Internasional, dan Kewarganegaraan Ganda, dengan topik yaitu Diaspora, Perpetual Allegiance, dan Good Citizenship, dan dengan topik yaitu Masalah Dwi Kewarganegaraan di Indonesia.
Melalui pemaparan dari narasumber menyampaikan antara lain konstitusi Indonesia yang memuat pengaturan mengenai kewarganegaraan dalam perspektif HAM yaitu Pasal 28D ayat 4 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan, Pasal 28F ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali, Pasal 26 UU RI Nomor 39 Tahun 1999 menyatakan (1) Setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya; (2) Setiap orang bebas memilih kewarganegaraannya dan tanpa diskriminasi berhak menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada kewarganegaraannya serta wajib melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Penjelasan Umum UU RI Nomor 12 Tahun 2006 vide asas keenam dari delapan asas khusus menyatakan Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia adalah asas yang dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
Realitas Diaspora Indonesia yaitu Komunitas yang berjejaring dan menguat dengan potensi sumber daya manusia yang, bukan saja besar, tapi “the selected few ”, Menuntut paradigma politik hukum dan HAM kewarganegaraan baru bagi Indonesia, Advokasi dwi kewarganegaraan meniscayakan langkah cepat, tepat dan bijaksana bagi penguatan arah dan masa depan Indonesia sebagai bagian dari negara demokrasi terbesar di dunia, Lebih dari itu, perjuangan dwi kewarganegaraan haruslah dimaknai sebagai perjuangan memastikan terealisasinya perlindungan HAM, khususnya anak dan perempuan diaspora Indonesia, dan Perlu sikap cerdas masyarakat Indonesia dan para pengambil kebijakan nasional dalam mengartikulasikan fenomena global diaspora Indonesia ke dalam kebijakan yang kondusif bagi kesinambungan gagasan dan tujuan nasional Indonesia via jejaring diaspora Indonesia.
Disebutkan melalui “Congress of Indonesian Diaspora” (CID) di Los Angeles, AS, Juli 2012 berkaitan dengan kewarganegaraan ganda (Dual Nationality) yang menghasilkan Diskursus tentang Diaspora Indonesia semakin sering dibicarakan, perspektif masih sebatas pada suara politik Diaspora pemegang paspor Indonesia dan kontribusi mereka dalam penerimaan devisa negara sekitar 7,1 Miliar Dollar AS (sekitar 70 Triliun Rupiah) per tahun berupa Remittance yang dikirim oleh sekitar 2,5 Juta TKI (Wold Bank, 2011), sehingga perspektif tersebut menjadi Potensi besar Diaspora Indonesia.
Potensi Diaspora Indonesia akan semakin besar dan kontribusi pada bangsa dan negara juga semakin signifikan. “Ikatan Ke-Indonesia-an” harus dibina terus-menerus melalui Perwakilan Indonesia di luar negeri maupun Pemerintah Pusat.
Sosialisasi massif dan cermat dengan pendekatan yang tepat dan intensif harus dipersiapkan apabila kewarganegaraan ganda akan menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dikemudian hari, dimaksud untuk menghindari hasil yang kontra produktif.
Langkah awal, pemberian layanan keimigrasian yang bertumpu pada kategorisasi Diaspora Indonesia dengan pertimbangan yang lebih cermat atas 4 kategori Diaspora Indonesia (Dino Pati Djalal), yaitu : (1) WNI di LN yang berpaspor Indonesia, (2) Ex WNI yang kemudian menjadi warga negara lain, (3) WN Asing yang keturunan Indonesia, dan (4) orang asing simpatisan Indonesia.
Langkah selanjutnya adalah Perlu ditetapkan lebih dahulu definisi Diaspora Indonesia secara legal (Legal Difination), Perlu dirinci siapa-siapa saja yang masuk dalam katagori Diaspora Indonesia, Masalah kewarganegaraan Diaspora Indonesia sulit dimasukkan dalam UU Kewarganegaraan RI, Agar dibentuk Undang-Undang Diaspora Indonesia, dan Langkah awal mengakomodasi keinginan Diaspora Indonesia, segera berikan fasilitas keimigrasian.
Disampaikan budaya good citizen yaitu Budaya partisipatif, Berorientasi pada Keunggulan, Demokratis, Berkeadilan, Bertanggungjawab, Rela Berkorban, Karakter Kemandirian, Kesetiaan, dan Nasionalisme yang inklusif. Paradigma baru kewarganegaraan mencakup Civic Knowledge, Civic Dispositions, Civic Skills, Competence, Confidence, Committment, dan Desirable Personal Qualities (semua saling berhubungan dan terlibat satu sama lain).
Teori mengatakan Kewarganegaraan Berbasis Karakter, menuntut warga negara tidak hanya pada tataran having (kepemilikan) tetapi harus lebih dalam masuk pada tataran being (menjadi).
Potensi Bipatrida (Dwi Kewarganegaraan) yaitu Anak keturunan WNI (ius sanguinis) dari Ayah atau Ibu WNI dan Luar kawin dari ibu asing diakui oleh ayah WNI, Anak lahir di luar negeri (orang tua WNI) mendapat kewarganegaraan negara setempat, Anak luar kawin diakui oleh ayah asing, Anak diadopsi oleh orang asing, umur 18 tahun bisa memilih (paling lambat 3 tahun), dan WNI akibat Perkawinan kehilangan kewarganegaraan ingin tetap berstatus WNI mengajukan surat pernyataan kepada Perwakilan RI setempat, kecuali bipatrida.
Penderitaan kaum Diaspora dalam status yaitu masih Warga negara Indonesia berdampak kepada sulit mengakses proyek-proyek strategis dan berteknologi tinggi, hambatan karier, kendala bepergian ke negara-negara maju, dan tidak sepenuhnya diterima oleh masyarakat setempat, dalam status telah ganti kewarganegaraan berdampak kepada tidak dapat memiliki propertas di Indonesia dan tidak dapat leluasa berkunjung ke Indonesia, dan dalam status diaspora pada umumnya berdampak kepada rindu tanah air Indonesia.
Keuntungan dwi kewarganegaraan adalah kontribusi kaum diaspora di pelbagai bidang sosial dan kerugian dwi kewarganegaraan adalah perlindungan bagi mereka yang beritikad buruk, melakukan tindakan yang tidak selaras dengan kehidupan sosial di Indonesia di luar negeri, dan menguras kekayaan indonesia. (Humas)

20141106 130612

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI