- Eka NAM Sihombing, SH, M.Hum -
Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut
Persyaratan terpenting untuk dapat dikatakan sebagai hukum yang baik adalah hukum harus didasarkan pada prinsip manfaat (Jeremy Bentham). Selain prinsip manfaat tersebut, hukum juga harus diketahui semua orang, konsisten, pelaksanaannya jelas, sederhana, dan ditegakkan secara tegas. Kondisi kekinian yang terjadi di Indonesia dalam pembentukan hukumnya sangat bertolakbelakang dengan prinsip-prinsip hukum yang baik di atas. Timbulnya gejala pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlebihan (baca : hiper regulasi) di Indonesia sejalan dengan pendapat Ann Seidman bahwa kebanyakan negara berkembang yang sedang dalam masa transisi menghadapi permasalahan, yaitu belum berhasil mencapai tujuan-tujuan sosial, ekonomi ataupun mewujudkan suatu pemerintahan yang bersih. (Ann Seidman, Robert B Seidman dan Nalin Abeysekere : 2001) Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut di atas, pemerintah menerjemahkannya dengan kebijakan-kebijakan yang diusulkan menjadi suatu peraturan perundang-undangan.
Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Indonesia untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berdayaguna dan berkualitas sebenarnya sudah tercermin dengan dibentuknya UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang kemudian diganti dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-undang ini mengatur persyaratan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, diantaranya berkaitan dengan sistem, asas, tata cara penyiapan dan pembahasan, teknik, penyusunan, dan pemberlakuannya. Salah satu hal terpenting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. (Penjelasan Pasal 5 huruf c UU No. 12 Tahun 2011) Hamid S. Attamini menyebutkan bahwa asas materi muatan peraturan perundang-undangan yang tepat digolongkan sebagai bagian dari asas formal. (Hamid S. Attamini : 1990) Alasan pentingnya asas materi muatan ini dikarenakan, Pertama, sebagai konsekuensi dari adanya tata urutan (hierarki) peraturan perundang-undangan (setiap jenis peraturan perundang-undangan yang baik harus diperhatikan mengenai materi muatan yang akan dituangkan dalam dalam peraturan perundang-undangan tersebut. Kedua, dalam membentuk peraturan perundang-undangan yang baik harus diperhatikan mengenai materi muatan yang akan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan tersebut. (Dahlan Taib : 2009) Ketiga, materi muatan terkait dengan cara merumuskan norma, perumusan norma peraturan harus ditujukan langsung kepada pengaturan lingkup bidang tugas masing-masing yang berasal dari pendelegasian peraturan perundang-undanganan yang tingkatannya lebih tinggi atau sederajat. (Suhariyono AR : 2007)
Perspektif Peraturan Daerah
Pembentukan peraturan daerah merupakan manifestasi kewenangan yang diserahkan kepada pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah untuk menjalankan hak dan kewajibannya. Dalam pembentukannya telah ditetapkan serangkaian asas meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan serta keterbukaan. Semua parameter tersebut tentunya bertujuan agar konsep otonomi daerah berjalan pada jalur yang telah ditetapkan, semakin mendekatkan pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat dan yang terpenting tidak mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam Pasal 14 UU No. 12 Tahun 2011 disebutkan bahwa materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan mengandung makna bahwa pembentukan peraturan daerah harus didasarkan pada pembagian urusan antara pemerintah, pemerintah provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Perundang-Undangan lain yang mengatur mengenai pembagian urusan di bidang tertentu (seperti peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan, kehutanan dsb) . Materi muatan untuk menampung kondisi khusus daerah; bermakna bahwa peraturan daerah sebagai peraturan yang mengagregasi nilai-nilai masyarakat di daerah yang berisi materi muatan nilai-nilai yang diidentifikasi sebagai kondisi khusus daerah. penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi bermakna bahwa secara yuridis pembentukan perda bersumber kepada Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, dengan kata lain pembentukan Peraturan Daerah harus berdasarkan pendelegasian dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Asas Materi muatan merupakan hal yang sangat penting untuk difahami oleh pembentuk peraturan daerah, asas materi muatan yang tepat juga sangat bermanfaat sebagai parameter dalam menuangkan isi peraturan daerah, kekeliruan pemahaman terhadap materi muatan dimaksud dapat mengakibatkan tumpang tindihnya antara materi muatan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Ketaatan dalam pemenuhan serangkaian asas pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk asas materi muatan yang tepat diharapkan dapat menjadikan peraturan daerah yang implementatif dan memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya kepada masyarakat di daerah.