SIBORONGBORONG - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong, M.Pithra Jaya Saragih kembali menegaskan hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Hal ini disampaikannya melalui sosialisasi pada Rabu (3/6/2020) di lapangan Lapas Siborongborong.
Meskipun WBP telah mengetahui secara pasti akan hak dan kewajiban mereka karena setiap narapidana dan tahanan baru telah membaca peraturan tata tertib dalam lapas serta hak dan kewajiban bagi mereka, namun tetap mensosialisasikan secara rutin tentang pembinaan yang ada di dalam Lapas, termasuk hak dan kewajiban bagi mereka tanpa dipungut biaya sama sekali.
Kalapas berharap sosialisasi ini dapat meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban, memperkuat silaturahmi antara WBP dan petugas, serta tercipta kenyamanan bagi WBP selama menjalani pidana di Lapas Siborongborong karena hak-hak mereka telah terpenuhi secara pasti. (HUMAS/AN)