Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

SOSIALISASI KEPADA WBK TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN WBP

zSOSIALISASI KEPADA WBK TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN WBP copy

SIBORONGBORONG - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong, M.Pithra Jaya Saragih kembali menegaskan hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Hal ini disampaikannya melalui sosialisasi pada Rabu (3/6/2020) di lapangan Lapas Siborongborong.

Meskipun WBP telah mengetahui secara pasti akan hak dan kewajiban mereka karena setiap narapidana dan tahanan baru telah membaca peraturan tata tertib dalam lapas serta hak dan kewajiban bagi mereka, namun tetap mensosialisasikan secara rutin tentang pembinaan yang ada di dalam Lapas, termasuk hak dan kewajiban bagi mereka tanpa dipungut biaya sama sekali.

Kalapas berharap sosialisasi ini dapat meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban, memperkuat silaturahmi antara WBP dan petugas, serta tercipta kenyamanan bagi WBP selama menjalani pidana di Lapas Siborongborong karena hak-hak mereka telah terpenuhi secara pasti. (HUMAS/AN)

zSOSIALISASI KEPADA WBK TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN WBP copy2

zSOSIALISASI KEPADA WBK TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN WBP copy3

zSOSIALISASI KEPADA WBK TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN WBP copy4

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI