MEDAN – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Sutrisno didampingi Kepala Divisi Administrasi, Betni Purba, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mhd. Jahari Sitepu, Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat, Sahata Marlen Situngkir, Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara, Maraulina dan Plt. Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Kabanjahe, Enjat Lukmanul Hakim mengikuti pengarahan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Bambang Rantam melalui teleconference yang bertempat di ruang kerja Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut. Rabu (4/6/2020).
Kegiatan teleconference ini diadakan guna memberikan arahan terkait sistem kerja pegawai menuju tatanan normal baru secara virtual dengan aplikasi zoom ke seluruh jajaran Kepala Kantor, para Kepala Divisi dan para Kepala UPT se-Indonesia.
Kegiatan dilakukan sebagai pedoman/panduan bagi jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi serta pelayanan masyarakat untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19. Adapun tujuannya adalah untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan dengan efektif dalam mencapai target kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk memastikan bahwa pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat berjalan efektif, untuk mencegah dan mengendalikan serta mengurangi resiko penyebaran Covid-19 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di tingkat Pusat, Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis. (HUMAS/AN)