Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara sebagai perpanjangan Direktorat Jenderal HAM di Wilayah dalam program Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) di Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan Sosialisasi dan Pendampingan Pelaksanaan Bisnis dan HAM. Salah satunya dengan mengunjungi PT. Kawasan Industri Medan (KIM) pada Senin (01/07/2024).
Kanwil Kemenkumham Sumut yang diwakili Kepala Bidang HAM, Flora Nainggolan, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum Dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, Berkat Harefa Beserta Tim disambut oleh Kepala Departemen Umum dan Pengadaan, Nugraha Surbakti beserta staf sebagai perwakilan PT. KIM.
Flora menyampaikan tujuan kedatangannya untuk melakukan sosialisasi dan pendampingan atas impelentasi Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia melalui pengisian aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA). Aplikasi PRISMA ini di isi secara mandiri (self assessment) untuk menilai potensi risiko bisnis yang timbul dari kegiatan berusaha, sehingga dapat menjadi mitigasi risiko bagi perusahaan dalam melaksanakan kegiatan berusaha. “Melalui sosialisasi dan pendampingan yang kami laksanakan ini, kami berharap PT.KIM dapat menjadi contoh dalam pelaksanaan pengisian aplikasi PRISMA,” ujar Flora.
Kepala Departemen Umum dan Pengadaan, Nugraha Surbakti menyampaikan bahwa PT. KIM merasa antusias dalam mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia, diharapkan adanya kerjasama antara PT.KIM sebagai pengelola kawasan dengan Kanwil Kemenkumham Sumut sebagai regulator dapat memberikan dampak yang segnifikan. “Dengan adanya kerjasama dari pimpinan masing-masing institusi, kami harap program bisnis dan HAM secara bertahap dapat dilaksanakan oleh perusahaan (tenant) yang berada di sekitar wilayah operasional PT.KIM,” tutup Nugraha.
Flora menyampaikan terima kasih atas keterbukaan PT.KIM dalam mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia di daerah operasional PT.KIM dan akan menyampaikannya kepada pimpinan pada kesempatan pertama untuk dapat dilakukan kooordinasi lebih lanjut.