Labuhan Bilik - Lanjutkan Kunjungannya dengan monitoring dan evaluasi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Agung Krisna, pastikan kualitas layanan pemasyarakatan optimal bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labuhan Bilik. Senin, (01/06/2024).
Kunjungannya diawali dengan memantau Kamar Khusus Tidak Merokok yang diimplementasikan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labuhan Bilik. Secara khusus, ia memberikan apresiasi kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labuhan Bilik yang telah sukses melaksanakan inovasi tersebut.
"Kamar ini diharapkan dapat mendukung WBP untuk berhenti merokok sekaligus sebagai sarana rehabilitasi narkoba. Disamping itu, WBP yang tinggal disini bisa menjadi 'virus baik' yang menyebarkan pola hidup lebih sehat tanpa rokok dan narkoba," ujar Agung Krisna.
Ia juga menyampaikan bahwa WBP memiliki hak-hak WBP, salah satunya adalah hak untuk mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi). Tentunya, untuk bisa mendapatkan hak tersebut WBP tidak boleh memiliki catatan pada Register F.
"Kalian punya hak-hak pembebasan bersyarat, tapi catatannya tidak boleh ada Register F," ujar Agung Krisna.
Register F sendiri merupakan catatan pelanggaran WBP. Buku Register F secara otomatis dapat mempengaruhi hak WBP terhadap remisi, grasi, kunjungan, PB, CMB, CMK dan lainnya.
Turut hadir pada kegiatan kali ini Kepala Divisi Pemasyarakatan, Rudy Fernando Sianturi, dan jajaran Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.