Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Sosialisasi Aplikasi Cekal Online ke Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli

25 Mei 22 1

Gunung Sitoli, Tim Pelaksana Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengunjungi Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli dalam rangka melakukan Sosialisasi Aplikasi Cekal Online. Tim yang di ketua oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Elvi Sahlan, SH diterima baik oleh Damha, SH,MH Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli diruang kerjanya yang didampingi Berkat Harefa Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli.

“Tujuan kami berkunjung ke Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli dalam rangka Sosialisasi Aplikasi Cekal Online” kata Elvi di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli (Rabu,25/05/22).

Dalam kegiatan sosialisasi tim menyampaikan bahwa aplikasi cekal online telah dilaunching sejak 27 Januari 2022 yang lalu. “Aplikasi Cekal Online ini berfungsi untuk mencegah atau menghindari larinya tersangka keluar negeri yang sedang menjalani proses hukum atau dijatuhi sanksi hukum” kata Novi Zaldi Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian salah satu anggota tim

“Fungsi lainnya adalah untuk menangkal setiap orang asing yang dilarang masuk wilayah  Indonesia” tambahnya

Dalam Aplikasi Cekal Online tersedia fitur untuk mengajukan cekal mendesak. Pengajuan permohonan cekal mendesak disampaikan oleh instansi Apratur Penegak Hukum melalui surat resmi seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan lain-lain yang ditujukan ke Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara sekurang kurangnya dalam surat pengajuannya memuat nama, tempat/tanggal lahir, foto, dan alasan pencegahan.

Cekal mendesak ini merupakan tindakan darurat dalam mencegah orang keluar wilayah Indonesia. Masa siar cekal mendesak berlaku selama 20 hari, kemudian apabila tidak di perpanjang maka masa siarnya berakhir demi hukum.

Dalam pengajuan cekal biasa disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi  berlaku paling lama 6 bulan dapat diperpanjang 1 kali perpanjangan masa berlaku paling lama 6 bulan.

Damha memberikan apresiasi untuk kegiatan sosialisasi ini “Kami ucapkan terima kasih atas materi sosialisasi yang telah disampaikan terlebih terhadap materi cekal mendesak karena sebelumnya informasi ini belum kami ketahui” kata Damha

“memang ada kekhawatiran terhadap orang yang proses hukumnya masih berjalan ditangani Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli melarikan diri keluar negeri” tambahnya

Aplikasi Cekal Online ini diharapkan dapat membantu memperlancar proses hukum yang ditangani Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli. (Humas/FM)

25 Mei 22 425 Mei 22 425 Mei 22 4

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI