Medan- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Imam Suyudi mengambil sumpah janji setia 1 (satu) orang Pewarganegaraan dan melantik 3 (tiga) orang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi Sumatera Utara serta 3 (tiga) orang Pengganti Antar Waktu (PAW) Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris. Pengambilan Sumpah dan Pelantikan dilaksanakan di Aula Lantai 5 Kanwil Kemenkumham Sumut. (Rabu, 25/05)
Acara ini juga turut dihadiri Kepala Divisi Administrasi Rudi Hartono, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, Pejabat di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut, dan perwakilan Korwas PPNS dari Polda Sumut.
Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa persoalan Kewarganegaraan Indonesia diatur dalam UU nomor 12 tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2007. Dalam Undang-Undang tersebut terdapat beberapa hal yang baru seperti kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak, adanya kesetaraan gender yang memungkinkan seorang pria menyatakan diri menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) mengikuti kewarganegaraan istrinya yang WNI, serta adanya kepastian hukum bagi seseorang yang mengajukan permohonan menjadi WNI.
Untuk pejabat PPNS yang baru dilantik, tugasnya tidaklah ringan karena disamping tugas dan fungsi sebagai pegawai negeri sipil yang saudara emban sehari-hari, juga sebagai PPNS. Untuk itu harus selalu mengembangkan diri baik dari segi kapasitas keilmuan di bidang penyidikan maupun dalam hal sikap dan perilaku. Jagalah komitmen dan integritas saudara agar selamat dalam menjalankan tugas-tugas PPNS. Disamping hal tersebut agar selalu mampu menjalani hubungan kerjasama yang baik dengan pihak-pihak terkait. Jangan ragu untuk meminta bantuan dan berkoordinasi dengan Koordinator Pengawas yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menutup sambutannya, Kakanwil mengucapkan selamat dan sukses kepada saudara/i yang baru dilantik dan diambil sumpah setianya. Kepada PPNS menjadi titik awal untuk menjalankan tugasnya menjadi Pejabat yang jujur, amanah dan tidak berpihak, dan bagi saudari yang diambil sumpah setianya dapat menjadi warga negara yang baik dan dapat meberikan sumbangsih untuk kemajuan bangsa dan negara Indonesia.
Pejabat PAW MPD Notaris agar segala hak dan kewajiban maupun kewenangan yang diberikan kepada notaris dalam menjalankan tugasnya, senantiasa dilakukan sesuai aturan yang telah ditentukan. Bukan saja jalur hukum tetapi juga atas dasar moral dan etika profesi demi terjaminnya perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.