MEDAN – Setiap instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan berdasarkan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) serta penyusunan kebutuhan dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan jabatan.
Hal ini penting dilaksanakan mengingat dengan ANJAB dan ABK dapat mengetahui dan menghindari kendala dalam pekerjaan seperti contoh terjadinya pekerjaan yang rangkap dan untuk mengetahui batas – batas tanggung jawab maupun batas wewenang pada setiap jabatan yang diduduki oleh ASN. Selain itu, membangun Kementerian Hukum dan HAM dengan struktur yang lebih baik dari sisi penguatan organisasi dan Sumber Daya Manusia dan memperolah solusi dalam menunjang kinerja organisasi.
Bertempat di Ruang Sahardjo, Selasa, 16 Mei 2023, Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan secara daring. Ditemui Humas dalam sambutannya, Devina Tarigan selaku Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga. “Dengan sosialisai ini kami berharap seluruh satuan kerja pada bagian kepegawaian di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dapat memahami sekaligus mempedomani hal tersebut”, ucapnya.
Analis jabatan juga berpengaruh signifikan terhadap kinerja pegawai yang berguna untuk membantu proses penataan organisasi dan manajemen kepegawaian dimulai dari penentuan kebutuhan Formasi CPNS, kenaikan Jenjang JFT, mutasi pegawai, pemetaan jabatan dan pemberian program diklat.(HUMAS/MR.R).