Medan – Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara, Yan Wely Wiguna membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) secara daring dalam rangka pengawasan yang lebih ketat terhadap orang asing yang memegang visa investasi di wilayah Provinsi Sumatera Utara, Senin (04/12/23).
Dalam upaya untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan regulasi keimigrasian, Divisi Keimigrasian Sumatera Utara bekerja sama dengan instansi terkait dengan membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) telah menindak pemegang Visa Investasi sebanyak 6 (enam) orang a.n Murad Ali Cheema, dkk yang berasal dari Pakistan dan 1 (satu) orang a.n Zhang Xiahou yang berasal dari China telah diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan dan Kanim Kelas II TPI Belawan untuk dilakukan pendeportasian pada WNA tersebut.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Yan Wely Wiguna menyatakan bahwa sistem pengawasan yang ketat ini bertujuan untuk memperkuat kontrol terhadap pemegang visa investasi agar tidak menyalahi ketentuan yang berlaku. "Kami ingin memastikan bahwa orang asing yang memanfaatkan visa investasi benar-benar mematuhi peraturan dan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ekonomi di wilayah Sumatera Utara," ujarnya.
Selain itu, Yan Wely Wiguna menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan instansi terkait dan memberikan informasi yang dibutuhkan untuk mendukung upaya pencegahan dan penindakan. "Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kestabilan wilayah Sumatera Utara, serta memastikan bahwa kebijakan keimigrasian diterapkan dengan baik," tambahnya.
Visa investasi di Indonesia adalah jenis visa yang diberikan kepada orang asing yang berencana untuk melakukan investasi di Indonesia. Visa ini dimaksudkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi negara dengan menarik investasi asing. Para pemegang visa investasi diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam bentuk investasi dan pembukaan lapangan kerja.