(Medan, 08 Nopember 2017) Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI mengadakan kegiatan Sosialisasi Penguatan Pengawasan Terkait Informasi Pengendalian Gratifikasi, Whistle Blowing System (WBS), Nota Kesepahaman LPSK Dengan Kementerian Hukum dan HAM, LHKASN serta Evaluasi Atas Tindak Lanjut Hasil Pengawasan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Kegiatan Sosialisasi ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Kegiatan ini dibuka oleh Ibu Luluk Ratnaningtiyas (Ses. Itjen) didampingi Kadiv. Pemasyarakatan (Hermawan Yunianto), Kadiv. Administrasi (Imam Jauhari), Kadiv. Pelayanan Hukum dan HAM (Ardiansyah) dan Kabag. Umum (Alex C. Pinem). Dalam sambutannya, Ibu Luluk Ratnaningtiyas mengatakan dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK merupakan lembaga mandiri yang didirikan dan bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban. Berdasarkan tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Disampaikan juga tata cara penanganan layanan pengaduan dan tindak lanjut pelaporan Whistleblowing System.
Hal ini dilakukan dalam rangka pencegahan Korupsi Kolusi dan Nepotisme, Penyalahgunaan wewenang, serta merupakan bentuk transparansi Aparatur Sipil Negara. Para peserta yang mengikuti kegiatan ini langsung mempraktekan tata cara mengisi lembar LHK-ASN yang telah disediakan, yang nantinya diharapkan mereka dapat menyebarluaskan informasi tata cara pengisian lembar LHK-ASN kepada rekan-rekan di satuan kerja masing-masing.
Dalam kesempatan ini, Ibu Luluk membawa timnya dari Inspektorat Jenderal (Qolbin Salim dan Joko Martanto). Tim Inspektorat Jenderal menyampaikan penjelasan mengenai tata cara penggunaan dan pengisian form gratifikasi secara online diaplikasi pada alamat web upg.kemenkumham.go.id dan alamat web wbs.kemenkumham.go.id sebagai aplikasi pelaporan tentang segala kegiatan yang berindikasi pelanggaran di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Tim Itjen juga menjelaskan mengenai kewajiban seluruh ASN melaporkan harta kekayaan melalui aplikasi lhkasn.kemenkuham.go.id sebagai aplikasi pelaporan harta kekayaan ASN. Pada peraturan yang baru, semua yang tidak melaporkan akan mendapat sanksi. (Humas Kanwil)