Medan – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Liberti Sitinjak didampingi Kasubbid Penyuluhan dan Bantuan Hukum, Dartimnov M.T. Harahap, Jum’at (03/11/2017) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) penanganan orang yang mengalami permasalahan hukum antara Kantor Wilayah dengan 15 (lima belas) Organisasi Bantuan Hukum di Sumatera Utara. Penandatanganan ini dilakukan terkait adanya penambahan anggaran terhadap 15 (lima belas) OBH yang berasal dari APBNP 2017. Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak dalam sambutannya menyampaikan bahwa Organisasi Bantuan Hukum (OBH) ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan akses keadilan dan sebagai wujud tanggung jawab Negara dalam memberikan bantuan hukum kepada warga negaranya berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. Bantuan hukum yang dimaksud adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. “Dengan demikian, walaupun masih jauh dari harapan, program bantuan hukum ini diharapkan dapat menjamin akses keadilan bagi orang tidak mampu yang sedang mengalami permasalahan hukum," ujar Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya. Diakhir acara, dilanjutkan dengan sesi foto bersama Kepala Kantor Wilayah dengan OBH yang mendapat tambahan anggaran dari APBNP 2017. (Humas Kanwil).