Medan- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatra Utara mengadakan sosialisasi Kepemilikan dan Pemanfaatan Sertifikat Elektronik (SE) kepada suluruh Unit Pelaksana Teknis se- Sumut, Selasa (14/09) yang dibuka langsung oleh Kepala Bagian Umum Sahata Marlen Situngkir.
Dalam paparannya, Sahata Marlen menyampaikan tujuan dari sosialisasi ini yaitu agar kanwil dan UPT mengetahui manfaat dan pentingnya sertifikat elektronik itu sendiri. Acara dilanjutkan paparan dari Tim Teknis yaitu tata cara penggunaan sertifikat elektronik/ tandatangan elektronik di sisumaker dan paparan Aplikasi Panther oleh Tim Teknis.
Sosialisasi yang berlangsung secara daring ini dilakukan sebagai tindaklanjut Permenkumham No. 30 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan SPBE, dan Perjanjian Kerja Sama antara Kemenkumham dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Sosialisasi Pemanfaatan SE ini digunakan untuk kebutuhan pengurusan proses administrasi yang super cepat melihat percepatan teknologi di era digital saat ini.