MEDAN - Perkembangan hukum jaminan di Indonesia dimulai sejak masa pemerintahan Belanda, sebelum kemerdekaan sampai dengan era reformasi saat ini. Sejak itu sudah banyak hukum tentang jaminan yang telah disahkan menjadi undang-undang. Sedangkan pada era reformasi, telah dikeluarkan undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia.
Menyikapi hal tersebut, Pengurus daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Serdang Bedagai mengadakan Upgrading bagi para anggotanya dan merangkul Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Utara yang dalam hal ini diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum HAM, Agustinus untuk membuka sekaligus meresmikan pembukaan Seminar Upgrading yang bertempat di Hotel Arya Duta Medan. Kamis (5/3/2020).
Kegiatan ini mengambil Tema Perkembangan Hukum Jaminan dan Hukum Waris Dalam Praktek Jabatan Notaris PPAT dan dihadiri seratusan notaris wilayah serdang bedagai.
Dalam sambutannya, Agustinus mengatakan bahwa Notaris sebagai Pejabat Publik dalam melaksanakan tugas sebagai jabatan Notaris dan PPAT mempunyai nilai strategis dalam menentukan dan membuat jaminan fidusia serta dalam menentukan hukum waris dan sesuai dengan tema yang diambil masalah jaminan dan hukum waris, problematika dalam implementasi pelaksanaan tugas jabatan Notaris/PPAT.
Agustinus berharap seluruh Notaris harus memperhatikan ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian termasuk memperhatikan bentuk (Form) Surat/Akta keterangan waris dari para ahli waris, kedua hak para ahli waris berdasarkan ketentuan hukum waris yang ada.
Turut sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Irma Devita Purnamasari dan Habib Adjie.