MEDAN – Notaris baru bisa menjalankan jabatannya setelah dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sebagaimana di atur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Utara, Agustinus Pardede seusai melantik dan mengambil sumpah 2 orang Jabatan Notaris dan 1 orang Notaris Pengganti yang dilaksanakan di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut, Medan (5/3/2020).
Lebih lanjut, Agustinus menyampaikan bahwa Notaris wajib mematuhi larangan dan melaksanakan kewajiban sesuai dengan perUndang-Undangan yang berlaku. Dengan telah dilaksanakannya pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Notaris, diharapkan agar Notaris segera melaksanakan tugas sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing.
“Perlu saya ingatkan kembali bahwa dalam melaksanakan Jabatan Notaris seyogianya mengedepankan prinsip kecermatan dan kehati-hatian yang berlandaskan kepada etika jabatan Notaris”, tegas Agustinus.
Kedua notaris yang dilantik menjadi notaris pertama yang berkedudukan di Kab. Pakpak Bharat yang mana selama ini masing kosong. Dengan hadirnya notaris ini, diharapkan dapat melayani masyarakat Kab. Pakpak Bharat dalam tugas kenotariatan.