Medan, 15 Juni 2015 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menyelenggarakan Seminar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Bagi Pemerintah, Masyarakat, dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Di Provinsi Sumatera Utara bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara memberi sambutan dan membuka kegiatan seminar ini yang dihadiri oleh Pejabat Struktural Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dan Peserta Seminar terdiri dari Lembaga Perlindungan Konsumen Medan, Pemerintah Kota Medan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Badan Pengawas Obat dan Makanan, Pengusaha, dan Perguruan Tinggi.
Narasumber yang hadir pada Seminar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Bagi Pemerintah, Masyarakat, dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Di Provinsi Sumatera Utara terdiri dari Badan Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Perguruan Tinggi.
Seminar Hak Kekayaan Intelektual tersebut menyampaikan beberapa hal diantaranya mengenai Peran Hak Kekayaan Intelektual Dalam ASEAN Economic Community (MEA) mencakup MEA Tahun 2015. (Humas)