Medan, 8-9 Juni 2015 Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menyelenggarakan Diseminasi Pembebasan Bersyarat (PB) Online Pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Wilayah Sumatera Utara bertempat di Balai Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wilayah Medan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Yoseph, Bc.IP., S.H memimpin dan membuka Diseminasi Pembebasan Bersyarat (PB) Online pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Wilayah Sumatera Utara yang dihadiri oleh Pejabat Struktural Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dan peserta Diseminasi Pembebasan Bersyarat (PB) Online pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Wilayah Sumatera Utara yang terdiri dari Petugas Pemasyarakatan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Wilayah Sumatera Utara.
Pemberian Pembebasan Bersyarat dilakukan untuk memberikan motivasi dan kesempatan bagi narapidana dan anak didik pemasyarakatan untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat serta mendorong peran serta masyarakat untuk secara aktif ikut serta mendukung penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan. (Humas)