Medan, 16 Juni 2015 Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menyelenggarakan Diseminasi Hak Asasi Manusia bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Ajub Suratman, Bc.IP., S.Pd., M.Si memberi sambutan dan membuka diseminasi ini didampingi oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara M. Yunus Affan, S.H., M.H yang dihadiri oleh Peserta diseminasi terdiri dari Pegawai pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Pegawai pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di wilayah Medan sekitarnya, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Sumatera Utara, Rumah Sakit terkait dan unsur masyarakat terkait.
Dengan diseminasi ini untuk menyebarluaskan informasi hak asasi manusia terhadap hak atas kesehatan kepada masyarakat yang dalam hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah.
Diseminasi ini menyampaikan beberapa hal diantaranya bahan materi hak asasi manusia, menurut Bab I Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Diseminasi ini juga menyampaikan mengenai pemerintah yang memberikan pelayanan mudah sesuai ketentuan dan transparansi. (Humas)