Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara fasilitasi pelaksanaan kegiatan Wawancara Uji Potensi dan Uji Kompetensi terhadap 3 (tiga) Pegawai dari berbagai instansi Pemerintah Daerah untuk memenuhi syarat kualifikasi pindah instansi ke lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Pada tahapan ini dipimpin oleh Marina M Harahap selaku Koordinator Mutasi Pegawai Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham yang dilaksanakan secara tatap muka di Aula Saharjo Kanwil Kemenkumham Sumut, Kamis (21/09).
Sebelumnya, ke-3 Pegawai tersebut terdiri dari Neryus Halawa Badan Penanggulangan Bencana Pemerintah Kab. Nias Utara, Suar Juharah Bapellitbang Pemprov Sumut dan Ria Sepriza Br Tarigan RSUD Kab. Aceh Tamiang telah melalui seleksi administrasi usulan pindah instansi ke Kemenkumham oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham.
Terkait pelaksanaan ujian ini, Kepala Divisi Administrasi Rudi Hartono berpesan agar pada pelaksanaan Pindah Instansi, berpedoman pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-143.KP.04.01 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pindah Instansi di Lingkungan Kemenkumham dan Surat Kepala Biro Kepegawaian No SEK.2.KP.04.01-1145 tanggal 11 September 2023 hal Pelaksanaan Pindah Instansi di Lingkungan Kemenkumham.
Sementara itu, Ketua Tim Wawancara Uji Kompetensi Teknis, Marina menjelaskan metode dan alat ukur ujian ini menggunakan alat ukur dan simulasi dalam suatu rangkaian pelaksanaan penilaian kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdiri atas metode assessment center dan metode penilaian lainnya.
Lebih detail Marina mengemukakan terdapat dua alat ukur dalam pelaksanaan ujian ini, yaitu: 1.) Tes Potensi, digunakan untuk mendapat gambaran potensi individu; 2.) Situational Judgement Test (SJT) merupakan persoalan manajerial yang disajikan dalam bentuk contoh kasus dimana peserta diminta untuk memberikan problem solving yang paling tepat pada kasus tersebut.