MEDAN- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sumatera Utara menerima kunjungan DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan pada hari Kamis, 13 Oktober 2022. Kunjungan tersebut dilaksanakan dengan agenda Konsultasi mengenai kewenangan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kedatangan DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan disambut oleh Plt.Kepala Bidang Hukum, Flora Nainggolan beserta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan bertempat di Aula Sahardjo Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumater Utara. Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Humbang Hasundutan, Ramses Lumban Gaol, S.H menyampaikan pertanyaan terhadap Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang pada intinya menyebutkan bahwa pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dikoordinasikan oleh Menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peraturan perundang-undangan. Sebelumnya Pasal 58 tersebut memuat bahwa pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD yang melaksanakan fungsi di bidang legislasi. Perubahan ketentuan tersebut menimbulkan interpretasi bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebagai alat kelengkapan DPRD di bidang legislasi tidak lagi berwenang melakukan pengharmonisasian.
Menegaskan pertanyaan tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Manaek Hutasoit, S.E menyampaikan keberatannya terhadap substansi Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Menurutnya ketentuan tersebut tentu saja akan diartikan sesuai dengan apa yang tertulis, yakni bahwa Bapemperda terkesan tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan pengharmonisasian.
Menjawab hal tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan menyampaikan bahwa ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 sama sekali tidak mengurangi kewenangan DPRD maupun Pemerintah Daerah dalam pembentukan produk hukum di daerah. Secara praktikal, makna “dikoordinasikan” merupakan langkah yang dilakukan Kementerian Hukum Dan HAM dalam melakukan pengharmonisasian untuk berkomunikasi dan menyatukan persepsi dengan DPRD, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait dalam pembentukan Peraturan Daerah. Menurut amanat Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan Yang Dibentuk Di Daerah Oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan, pengharmonisasian dilakukan berdasarkan permohonan tertulis dari Pemrakarsa. Hal tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan pengharmonisasian oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kementerian Hukum dan HAM sama sekali tidak mengurangi kewenangan DPRD, khususnya Bapemperda, dan Pemerintah Daerah.
Menegaskan hal tersebut, Plt. Kabid Hukum Flora Nainggolan menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumater Utara senantiasa siap sedia untuk menjadi mitra kerja Daerah dalam pembentukan produk hukum daerah, khususnya pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah. Selain itu, berbagai pertanyaan yang terkait penyusunan Peraturan Daerah, juga dapat disampaikan secara tertulis yang nantinya akan dijawab secara yuridis normatif dalam bentuk pendapat hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Ramses Lumban Gaol menyampaikan apresiasi atas pandangan yang disampaikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Beliau juga menyampaikan bahwa koordinasi yang baik ini akan segera ditindaklanjuti dengan melibatkkan Kantor Wilayah dalam pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan.