Medan, Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara hadir sebagai narasumber pada Rapat Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Provinsi Sumatera Utara. Rapat ini terselenggara sebagai tindak lanjut atas rapat pemantauan kegiatan orang asing dan organisasi masyarakat asing 15 Juli 2022 yang lalu dan surat keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang tim koordinasi pemantauan kegiatan orang asing dan organisasi masyarakat asing di provinsi Sumatera Utara.
Denni Jumanson Naibaho Analis Keimigrasian Muda pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menyampaikan materi dengan judul Mekanisme Pemantauan dan Pengawasan Orang Asing di Sumatera Utara. “Strategi dalam pengawasan orang asing yang kami lakukan mengandalkan Sistem Informasi Keimigrasian.” kata Denni di Hotel Grandhika Setiabudi Medan(Kamis,13/10/22).
“Diantaranya Aplikasi Penerbitan Paspor, E-Office Izin Tinggal, Border Control Managemen (BCM) untuk perlintasan di TPI, E-Cekal, Aplikasi POA (APOA).” lanjutnya
Rapat ini diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Utara. Dengan peserta yang berasal dari unsur Binda Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara, Kodam I Bukit Barisan, Lantamal I Belawan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara, Rumah Detensi Imigrasi Medan, Disnaker Provinsi Sumatera Utara, Dinas Pendidikan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara.
Letkol Bintang narasumber yang berasal dari Binda Sumatera Utara menyampaikan beberapa potensi ancaman yang dilakukan orang asing di Sumatera Utara. Diantaranya aktifitas intelijen asing, transnasional crime, smuggler, illegal fishing, penolakan keberadaan TKA illegal dan beberapa pengungsi rohingya yang terkoneksi dengan kelompok terror.
Rapat ini menghasilkan rekomendasi berupa tim koordinasi pemantauan kegiatan orang asing dan organisasi masyarakat asing Sumatera Utara untuk dapat mewujudkan operasi gabungan melakukan pengawasan orang asing secara bersama sama terhadap kegiatan orang asing yang merugikan kepentingan nasional.(Humas/FM)