Padangsidimpuan - Kembali sosialisasikan Pedoman Tunas Integritas di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Betni Humiras Purba, kunjungi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan. Kamis, (17/02/2022).
"Terdapat enam kriteria dari tunas integritas, salah satunya adalah memiliki sifat yang inovatif dan proaktif terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi serta upaya peningkatan kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi," ujar Betni.
Mengutip dari https://badanbahasa.kemdikbud.go.id/, Tunas Integritas adalah sebuah gagasan yang diprakarsai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pimpinan dan pegawai yang dibekali dengan nilai-nilai integritas atau nilai pendidikan anti korupsi, sehingga diharapkan dapa berperan sebagai Agen Perubahan di lingkungan kementerian, dalam hal ini adalah Kementerian Hukum dan HAM.
Tidak hanya Pedoman Tunas Integritas, Betni yang didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, Saroha Manullang, juga menyampaikan materi mengenai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Disela-sela paparan, Betni juga mengajak seluruh hadirin untuk mengikuti permainan tepuk tangan yang dilakukan guna menyatukan persepsi antar pegawai.
Kedua materi yang dipaparkan disambut dengan antusias oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padang Sidimpuan, Indra Kesuma, juga seluruh pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padang Sidimpuan.
Turut hadir pada kunjungan hari ini Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian, Ekjon Warman Lingga dan Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian, Henry Dermawan Simatupang.