Medan- Kepala Subbidang Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Sawiyah, selaku Pembina Apel Sore, Selasa (04/05), menyampaikan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
"Bagi rekan-rekan semua, sehubungan dengan surat edaran larangan mudik tersebut, mari kita taati bersama dan selalu menerapkan prokes 5M," ujar Sawiyah.
Pemerintah telah secara resmi melarang mudik Lebaran 2021 selama 6 Mei 2021 atau pekan depan hingga 17 Mei 2021. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penularan virus corona, yang umumnya kasus naik saat libur panjang.