Medan, Kedatangan Tim dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematang Siantar sebanyak 9 orang yang di ketua oleh Astronout Nainggolan, selaku ketua BAPEMPERDA dan di dampingi tim perwakilan dari Pemerintah Kota Pematang Siantar ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, di sambut baik oleh Kepala Kantor Wilayah yang di wakilkan oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Eka N.A.M. Sihombing bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumtera Utara Lt.III Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kamis/06 Agustus 2020). Kedatangan Tim kali ini bertujuan untuk melakukan konsultasi dalam rangka mendalami dan memaksimalkan tugas dan wewenang BAPEMPERDA DPRD dalam pembuatan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD. Ada 2 Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) yang akan dibentuk, yaitu RANPERDA Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan RANPERDA Tentang Cagar Budaya. “Tujuan kedatangan kami kali ini adalah untuk berkonsultasi terkait rencana penyusunan RANPERDA Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan RANPERDA Tentang Cagar Budaya di Kota Pematang Siantar.” ungkap Astronout dalam pembukaan sambutan kedatangannya di Kantor Wilayah usai perkelanan dengan Timnya.
Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa setiap tahapan pembentukan peraturan Perundang-undangan mengikut sertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan, kemudian ditegaskan kembali pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, bahwa perancang wajib di ikut sertakan dalam pembentukan Peraturan Daerah. Sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, menyatakan bahwa Kantor Wilayah dalam menyelenggarakan fungsinya salah satunya ialah memfasilitasi pembentukan produk hukum daerah. Eka yang mewakili Kepala Kantor Wilayah memberikan penjelasan tahapan pembentukan peraturan daerah mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan. Untuk tahap awal beliau meminta agar pihak DPRD menyampaikan surat permintaan ke Kantor Wilayah untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah sekaligus mencantumkan alokasi perancang yang di butuhkan. “Untuk percepatan pelaksanaan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah kami harapkan surat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematang Siantar ke Kantor Wilayah sehingga Kantor Wilayah dapat menerbitkan SK Perancang Peraturan Perundang-undangan untuk dapat segera melaksanakan tugasnya.” ungkap Eka. (Humas/FM)