Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

SAMBUT BAIK KEDATANGAN TIM DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KOTA PEMATANG SIANTAR

06 Agus 2020 a

Medan, Kedatangan Tim dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematang Siantar sebanyak 9 orang yang di ketua oleh Astronout Nainggolan, selaku ketua BAPEMPERDA dan di dampingi tim perwakilan dari Pemerintah Kota Pematang Siantar ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, di sambut baik oleh Kepala Kantor Wilayah yang di wakilkan oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Eka N.A.M. Sihombing bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumtera Utara Lt.III Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kamis/06 Agustus 2020). Kedatangan Tim kali ini bertujuan untuk melakukan konsultasi dalam rangka mendalami dan memaksimalkan tugas dan wewenang BAPEMPERDA DPRD dalam pembuatan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD. Ada 2 Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) yang akan dibentuk, yaitu RANPERDA  Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan RANPERDA Tentang Cagar Budaya. “Tujuan kedatangan kami kali ini adalah untuk berkonsultasi terkait rencana penyusunan RANPERDA  Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan RANPERDA Tentang Cagar Budaya di Kota Pematang Siantar.” ungkap Astronout dalam pembukaan sambutan kedatangannya di Kantor Wilayah usai perkelanan dengan Timnya.

Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa setiap tahapan pembentukan peraturan Perundang-undangan mengikut sertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan, kemudian ditegaskan kembali pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, bahwa perancang wajib di ikut sertakan dalam pembentukan Peraturan Daerah. Sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, menyatakan bahwa Kantor Wilayah dalam menyelenggarakan fungsinya salah satunya ialah memfasilitasi pembentukan produk hukum daerah. Eka yang mewakili Kepala Kantor Wilayah memberikan penjelasan tahapan pembentukan peraturan daerah mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan. Untuk tahap awal beliau meminta agar pihak DPRD menyampaikan surat permintaan ke Kantor Wilayah untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah sekaligus mencantumkan alokasi perancang yang di butuhkan. “Untuk percepatan pelaksanaan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah kami harapkan surat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematang Siantar ke Kantor Wilayah sehingga Kantor Wilayah dapat menerbitkan SK Perancang Peraturan Perundang-undangan untuk dapat segera melaksanakan tugasnya.” ungkap Eka. (Humas/FM)

06 Agus 2020 e

06 Agus 2020 e

06 Agus 2020 e

06 Agus 2020 e

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI