Jakarta - Sosialisasi hasil analis kebijakan Sumatera Utara mengangkat tema terkait urgensi perbaikan dan usulan materi pada undang-undang pengadilan HAM. Penerapan Undang-Undang Pengadilan HAM yang telah berjalan lebih dari dua puluh tahun dinilai belum menjadi mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM yang berat secara optimal, karena masih mengakomodir impunitas dan menyisakan celah hukum yang berujung pada penundaan proses hukum terhadap kasus atau dugaan peristiwa pelanggaran HAM yang berat. Senada dengan itu, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara dalam hal ini diwakili Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan sambangi Komnas HAM dan berharap kesediaan Ketua Komnas HAM berkenan menjadi salah satu narasumber pada kegiatan yang akan dilaksanakan awal bulan Mei yang akan datang. (12/04/2023)
Tim diterima oleh Sekretaris Ketua Komnas HAM Ratna. Secara terpisah, terhubung melalui sambungan telepon Ketua Komnas HAM Dr. Atnike Nova Sigiro, M.Sc menyatakan kesediaan menjadi narasumber dan mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut dan berharap nantinya memiliki manfaat bagi masyarakat dan stakeholder terkait sekaligus akan menyampaikan peran Komnas HAM dan mekanisme penyelesaian secara non yudisial pelanggaran HAM berat pada kegiatan sosialisasi hasil analis kebijakan yang akan dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara.
Lebih lanjut, kedepannya akan dilakukan koordinasi secara online dan komunikasi secara berkala dengan Komnas HAM serta mempersiapkan kelengkapan administrasi lainnya untuk optimalisasi pelaksanaan kegiatan.