Jakarta, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara kembali dampingi Rumah Detensi Imigrasi Medan, berkoordinasi terkait bantuan pemulangan warga negara asing (WNA) yang bermasalah di Provinsi Sumatera Utara. Ignatius Purwanto Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara bersama rombongannya hadir di Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri.
Rombongan disambut baik oleh Simon Djatwoko Irwantoro Soekarno yang menjabat sebagai Direktur Konsuler pada Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri. Mengawali sambutannya Ignatius menyampaikan maksud dan tujuan kehadirannya bersama rombongan. “Kami ingin mengkoordinasikan terkait keberadaan warga negara asing yang berada di Kota Medan, khususnya yang ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Medan.” kata Ignatius (Kamis,13/4/23)
Ada banyak tantangan yang dihadapi Rumah Detensi Imigrasi Medan dalam menghadapi WNA, diantaranya terdapatnya pencari suaka yang berstatus final rejected dan otomatis berubah status menjadi immigratoir atau orang yang melanggar peraturan keimigrasian di Indonesia.
Tantangan selanjutnya terkait proses resettlement atau penempatan ke negara ketiga. Mengingat UNHCR pernah menyampaikan resettlement bukan menjadi prioritas, dikarenakan sulitnya mendapat kuota dari Negara penerima.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Medan didampingi Kepala Divisi Keimigrasian telah berkoordinasi dengan kedutaan besar negara, dalam rangka percepatan proses pendeportasian WNA. Hal ini dilaksanakan sebagai langkah dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah dari WNA yang bermasalah.
“UNHCR dan IOM tidak memiliki kantor perwakilan resmi di Kota Medan. Sehingga para pengungsi melakukan unjuk rasa dan menyampaikan pendapat serta permohonannya langsung ke Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara setiap hari kerja.” terang Ignatius
“Ada pula pengungsi yang berasal dari Afghanistan yang bekerja sebagai supir taksi online” lanjutnya
Menanggapi permasalahan serta upaya yang telah dilakukan jajaran Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Simon mengapresiasi atas kerjasama dan upaya jajaran Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara. Terkait penanganan WNA yang bermasalah, Simon berharap WNA yang bermasalah tidak menetap di wilayah Indonesia terlalu lama, dikhawatirkan WNA yang bermasalah akan memakan anggaran khususnya anggaran biaya makan WNA yang bermasalah.
Untuk menangani pencari suaka yang berstatus final rejected, Simon meminta Kepala Rumah Detensi Imigrasi Medan segera bersurat secara resmi ke Kementerian Luar Negeri, bermohon terkait bantuan pemulangan para final rejected tersebut agar dapat diteruskan ke Kedutaan Besar Negara nya masing-masing.
Atas kerjasama yang terjalin Ignatius menyampaikan plakat kepada Simon selaku perwakilan Kementerian Luar Negeri. (Humas/FM)