Jakarta - Dalam rangka meningkatkan pemanfaatan hasil analisis kebijakan hukum dan hak asasi manusia maka perlu dilakukan sosialisasi kepada pemangku kepentingan (stakeholders) agar hasil analisis kebijakan Balitbang Hukum dan HAM dapat dimanfaatkan sebagai bahan/data dukung dalam perumusan kebijakan maupun penyusunan rancangan perundang-undangan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah. Menindaklanjuti hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara akan melaksanakan Sosialisasi dimaksud pada awal mei yang akan datang. Untuk optimalisasi persiapan pelaksanaannya, Kanwil Kemenkumham Sumut yang diwakili Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan dan Analis Hukum Yan Putra Jalo lakukan koordinasi dan konsultasi teknis ke Balitbangkumham. (12/04/2023)
Tim diterima oleh Tony, Analis Kebijakan pada Balitbangkumham sekaligus yang menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi opini kebijakan wilayah Sumatera Utara. Mengangkat tema terkait urgensi perbaikan dan usulan materi pada undang-undang pengadilan HAM. Penerapan Undang-Undang Pengadilan HAM yang telah berjalan lebih dari dua puluh tahun dinilai belum menjadi mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM yang berat secara optimal, karena masih mengakomodir impunitas dan menyisakan celah hukum yang berujung pada penundaan proses hukum terhadap kasus atau dugaan peristiwa pelanggaran HAM yang berat. Pelaksanaan Sosialisasi Hasil Analisis Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia nantinya akan dilakukan dengan menggunakan format kegiatan seperti Opini Kebijakan dengan memanfaatkan aplikasi Zoom (virtual meeting).
Koordinasi dan konsultasi difokuskan pada 3 (tiga) hal yaitu Pertama mengenai Pematangan materi hasil penelitian dari analis kebijakan, memetakan pointer-pointer yang akan disampaikan dan finalisasi penyesuaian topik materi yang akan disampaikan para nasarumber, kedua yakni Strategi pelaksanaan kegiatan yang akan dilakukan melalui zoom dan live youtube Kanwil Sumut, melibatkan 1000 orang peserta yang terdiri dari mahasiswa, lembaga pemerhati HAM, penyandang disabilitas, kejaksaan negeri dan pengadilan serta mengundang seluruh pegawai Kanwil Kemenkumham se-Indonesia serta ketiga tentang penyusunan strategi pelaksanaan dan mitigasi resiko dalam rangka optimalisasi pelaksanaan nantinya.