Dairi – (Kamis, 3 Mei 2024) Dalam pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM berperan sebagai leading sektor dalam pelaksanaan pengukuran Indeks Reformasi Hukum. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan Ham diwilayah terus berupaya memberikan pendampingan dalam pelaksanaan IRH.
Kanwil Kemenkumham Sumut melakukan pendampingan pengisian IRH di Kabupaten Dairi. Bertempat di Pendopo Kabupaten Dairi, Pj. Bupati Kabupaten Dairi, Surung Charles L. Bantjin menyambut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas beserta tim dari Kanwil Kemenkumham Sumut.
“Pelaksanaan pendampingan ini merupakan tindak lanjut penilaian IRH merupakan amanat Perpres Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang menjadi dasar Permen PAN-RB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024. Selain itu kami juga akan memantau pelaksanaan reformasi hukum yang berjalan di Kabupaten Dairi sekaligus memastikan proses yang berjalan telah sesuai dengan yang di harapkan,” ucap Alex.
Turut hadir perwakilan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Sumut, Plh. Sekretaris Daerah, Jonny Hutasoit dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Dairi, Arjun Nainggolan.