Karo - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan Ham diwilayah terus berupaya memberikan pendampingan dalam pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH). Penilaian IRH merupakan salah satu upaya yang dilaksanakan untuk mendorong peningkatan profesionalisme aparatur negara serta mewujudkan tata pemerintahan yang baik di tingkat pusat dan daerah. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan leading sector dalam pelaksanaan pengukuran Indeks Reformasi Hukum sebagaimana diamanatkan oleh Permenkumham Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Pada Kamis, 2 Mei 2024 yang lalu Kanwil Kemenkumham Sumut melaksanakan pendampingan pengisian dan penilaian IRH di Pemerintah Kabupaten Karo. Tim Kanwil kemenkumham Sumut yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem disambut Wakil Bupati Kabupaten Karo, Theopilus Ginting. Pada kesempatan ini turut hadir perwakilan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Sumut dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Karo, Monica Maytrisna Purba.
Alex menjelaskan kedatangannya beserta tim bertujuan untuk melakukan pendampingan pengisian IRH sekaligus memastikan kesiapan Pemerintah Daerah Kabupaten Karo untuk penilaian IRH tahun 2024, sehingga dapat memperoleh hasil yang maksimal.
Pelaksanaan pendampingan ini merupakan upaya yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Sumut untuk memantau pelaksanaan reformasi hukum yang berjalan di Kabupaten karo sekaligus memastikan proses yang berjalan telah sesuai dengan yang di harapkan.