Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Respon Pengaduan Masyarakat Terhadap Dugaan Terjadinya Pelanggaran HAM, Kanwil Kemenkumham Sumut Sambangi Kejaksaan Negeri Belawan

sambangi kejaksaan belawan1

Belawan - Pemenuhan HAM masyarakat merupakan kewajiban negara  khususnya Pemerintah yang harus dilaksanakan sekaligus sebagai perwujudan kehadiran negara  dalam pemenuhan HAM, dimana negara menyediakan akses komunikasi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran/permasalahan HAM. Hal ini diimplementasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai bagian dari pemerintah melalui pelaksanaan Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) yang didasari oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia. (13/10)

Salah satu bagian pelaksanaan Yankomas adalah meminta klarifikasi dan/atau mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia kepada instansi/lembaga pemerintah yang patut diduga melanggar HAM dan diharapkan juga dapat diperoleh klarifikasi dari instansi/lembaga pemerintah terkait. Berkaitan dengan hal ini, maka Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara dipimpin Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan, didampingi Kasubbid Pemajuan HAM Desni Manik dan tim mengunjungi Kejaksaan Negeri Belawan. Flora menjelaskan tujuan kedatangan tim untuk keperluan meminta klarifikasi dan pendapat dari pihak kejaksaaan terkait permasalahan yang disampaikan oleh salah satu masyarakat  Kota Belawan tentang dugaan perlakuan yang dirasa tidak adil dan diduga terjadi pelanggaran HAM dalam proses penyelesaian perkaranya.

Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Nusirwan didampingi oleh Kasi Pidum Rawatan Manik dan JPU yang menangani masalah tersebut memberikan penjelasan secara detal dan memperlihatkan data dukung serta memastikan seluruh hal yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Belawan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Anggota kami sudah melakukan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku dan selain kewajiban menjalankan tugas sesuai peraturan dan SOP yang ada, kita berkewajiban juga mempertanggungjawabkan yang kita kerjakan kepada Tuhan YME”, demikian disampaikan Nusirwan. “Sebagai informasi terbaru, permasalahan tersebut juga sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Medan dan  kami akan komunikasikan kembali perkembangannya dengan Kemenkumham apabila dibutuhkan. Kami juga menyambut baik atas koordinasi dan komunikasi ini sehingga permasalahannya menjadi terang menderang ”, tuturnya.

sambangi kejaksaan belawan2

sambangi kejaksaan belawan3

sambangi kejaksaan belawan4

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI