Medan- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM membutuhkan dukungan dan kerjasama dari semua Aparat Penegak Hukum dan instansi lainnya terkait Lapas/Rutan yang dipenuhi oleh Narapidana yang terkena kasus Narkoba sebagai pemakai atau pecandu. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Priyadi) pada kegiatan Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan oleh Komisi A DPRD Sumatera Utara bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara, BNN Provinsi Sumatera Utara, Kanwil Hukum dan HAM Sumatera Utara, Kesbangpol Provinsi Sumatera Utara dan Panti IPWL Kementerian Sosial bertempat di ruang rapat Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara.
"Perlu kami sampaikan, jumlah Narapidana yang terkena kasus Narkoba sebagai pemakai atau pecandu di Lapas/Rutan hampir setiap hari bertambah. Saat ini jumlahnya sudah mencapai 800-an orang hanya untuk Lapas/Rutan di sekitar Medan. Hal ini juga menjadi salah satu faktor over crowded pada Lapas/Rutan di Sumatera Utara. Dengan masalah ini, Kami membutuhkan dukungan dan kerjasama dari Aparat Penegak Hukum dan juga instansi lainnya.', ungkapnya.
Sebelumnya, isu mengenai rehabilitasi untuk kasus pemakai Narkoba sudah mulai didiskusikan di kalangan Aparat Penegak Hukum sebagai solusi mengatasi over crowded pada Lapas/Rutan. Namun, belum bisa dilaksanakan sebab diperlukan anggaran yang sangat besar dan sumber daya yang memadai. Untuk itu Kakanwil (Priyadi) meminta keseriusan berbagai pihak, salah satunya DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk membuat Peraturan Daerah yang nantinya memfasilitasi Rehabilitasi bagi Narapidana sebagai pemakai atau pecandu narkoba. Pada Kegiatan ini Kakanwil didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Lilik Sujandi) beserta Ka UPT Medan sekitar.(Humas Kanwil)