Sesuai dengan Pasal 62, Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pengawasan keimigrasian meliputi pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia dan pengawasan terhadap Warga Asing. Pengawasan terhadap Warga Negara asing meliputi pengawasan lalu lintas orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia, serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
Dalam menjalankan amanat Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menyelenggarakan Rapat Tim Pengawasan Orang asing (PORA) Tingkat Wilayah Provinsi Sumatera Utara yang diselenggarakan di Ballroom 1 dan 2 Hotel Arya Duta Medan dan dibuka oleh Hasiholan Silaen, Asisten I Pemerintahan mewakili Gubernur Sumatera Utara, Kamis (02/06).
Dengan membacakan sambutan dari Gubernur Sumatera Utara, Hasiholan Silaen menyampaikan, “Sebagaimana Kita maklumi, keberadaan orang atau Warga Negara Asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak. Oleh karena itu, koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing mutlak dilakukan. Dilihat dari posisi yang sangat strategis sebagai tujuan maupun transit lalu lintas orang asing dan barang maka sangat potensial diboncengi oleh kepentingan lain secara ilegal dan tidak bertanggung jawab, misalnya perdagangan manusia (human trafficking), penyelundupan manusia, lalu lintas barang terlarang (narkoba, psikotropika) serta kepentingan bernuansa politik, ekonomi, sosial budaya yang dapat mengancam stabilitas negara dan daerah,” imbuhnya.
Sementara itu Maroloan Jonnis Baringbing, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengatakan, “Khususnya dalam pengawasan orang asing tidak dapat melakukannya sendirian tapi perlu berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait baik pusat maupun daerah dengan membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA)”, ujarnya.
Lanjutnya, “Dengan diselenggarakannya rapat ini, diharapkan dapat menyamakan persepsi sebagai anggota Tim Pengawasan Orang Asing, dengan demikian maka akan bisa mendapatkan data dan informasi tentang keabsahan dan kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan bidang tugas masing – masing. Selain itu, kegiatan ini untuk menjamin tetap terpeliharanya stabilitas kepentingan Nasional dan Daerah dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat perlintasan orang antar negara, keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah NKRI”.
Kegiatan ini dihadiri oleh Nazar H. (Kasi Intel Kejatisu), Deddy Rinaldi (mewakili Kabinda Sumut), Syamsul Bahri Lubis (mewakili Dir. Intelkam Polda Sumut), Zulkifli Taufik (Plt. Kaban Kebangpol Provsu), perwakilan dari Kabinda, UNHCR, International Organization Migration (IOM), serta para pejabat Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. (Humas Kanwil)