Medan, 22 oktober 2015
Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, bekerjasama dengan IOM mengadakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing bertempat di Ballroom Hotel Emerald Garden Jl. Putri Hijau Medan, dengan tema “ Peningkatan Pengawasan Orang Asing, Penanggulangan Pencari Suaka dan Pengungsi di Wilayah Sumatera Utara”, acara ini dihadiri oleh PLH. Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Administrasi Edilauder Lbn. Gaol, yang sekaligus membuka rapat TIM PORA secara resmi,
Turut hadir sebagai narasumber, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Kepala Badan Inteligent Negara Daerah Sumatera Utara “ Yan Pulung”, KESBANGPOL Prov. Sumatera Utara, Kesdam I/BB, dan POLDASU,
Adapun pembahasan dalam rapat ini adalah “Penanganan dan Pencegahan Imigran” baik dalam bidang transportasi Laut (TNI AL, Polisi Air, Bea Cukai) , Darat (Imigrasi, TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, IOM & UNHCR, dan Masyarakat) dan Udara ( IMIGRASI, TNI AU) adapun dasar Pembentukan TIM PORA Tingkat Wilayah Sumatera Utara ini adalah :
- Pasal 69 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian;
- Pasal 194 Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
- Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/124/KPTS/2013 tentang Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi Sumatera Utara tanggal 15 Februari 2013;
- Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Nomor : W2- 8808 - GR.05.10 Tahun 2014 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi Sumatera Utara.
dalam Paparannya Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengtakan “ Imigrasi mempunyai 3 Tugas yang disebut Tri Fungsi Keimigrasian yaitu Penegakan Hukum dan Keamanan, Pelayan Masyarakat,Fasilitator Pembangun Ekonomi, masalah Imigran di SUMUT adalah masalah Internasional dan Nasional yang belum bisa dipastikan kapan Penyelesaiannya, dengan kerjasama TIM PORA ini diharapkan dapat mengatasi segala Kekurangan dan masalah yang dihadapi selama ini khususnya dalam penanganan imigran Ilegal” (humas KUMHAM SU)