Medan, 12-14 Oktober 2015 Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menyelenggarakan Semiloka Grasi Sebagai Mekanisme Penanggulangan Over Kapasitas Pada Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Seluruh Indonesia bertempat di Hotel Emerald Garden Medan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI diwakili oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI I Wayan K Dusak membuka secara resmi Semiloka dan memberi sambutan yang dihadiri oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Perwakilan Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Perwakilan Badan Narkotika Nasional, Panitia Penyelenggara, Direktur di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam Semiloka ini menyampaikan dalam acara ini, kita melakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran di Kemenkumham untuk mendorong masyarakat yang keluarganya menjadi korban penyalahgunaan narkotika untuk mengajukan grasi. Pengajuan grasi selain mengurangi over kapasitas di suatu Lapas atau Rutan, juga memberi peluang bagi narapidana untuk dapat berubah. Namun pelaksanaan rehabilitasi bagi warga binaan pemasyarakatan (narapidana), melalui layanan rehabilitasi yang dilakukan di Lapas dengan mekanisme pengajuan grasi bersyarat. Tata caranya diatur dalam Instruksi Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-17.PK.01.05.06 Tahun 2015. Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat meminta para pihak untuk mengajukan permohonan grasi. (Humas)