Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengadakan Rapat Presentasi Hasil Analisis Kebijakan dan Penyusunan Laporan SIPKUMHAM (Sistem Informasi Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia), yang bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. (Rabu,31/03/2021)
Rapat dibuka oleh Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bram Lumban Gaol, yang menyampaikan judul yang diambil untuk analisis kali ini ialah “Analisis Upaya Penindakan Imigran Ilegal di Provinsi Sumatera Utara”. Hal ini sesuai dengan trending topik yang dipilih pada aplikasi SIPKUMHAM, dengan sumber berita “TNI AL Tanjung Balai Asahan Lantamal I Koarmada I Amankan 115 Pekerja Migran Ilegal” dan lokasi pengumpulan data ialah di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan. Hasil analisis ini nantinya akan dirumuskan dan dilaporkan ke Balitbang Hukum dan HAM. SIPKUMHAM sendiri ialah sebuah aplikasi untuk menganalisis suatu kebijakan yang mengumpulkan data dengan metode crawling data.
Menanggapi hasil analisis, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Eka Sihombing memberikan beberapa saran yaitu agar menambahi dasar analisis, tidak cukup hanya dari Undang-Undang Keimigrasian dan hasil laporan jangan hanya diambil dari satu perspektif.
Rapat ini juga dihadiri dari perwakilan dari Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara yaitu Kasubbag Litigasi, Fredy, serta pegawai Kanwil Kemenkumham Sumut yang terkait.