Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara mengadakan Rapat Persiapan Monitoring dan Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM), yang bertempat di aula lantai 1 Kanwil Kemenkumham Sumut. (Senin,15/03/2021)
Acara dibuka oleh Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, Ave Maria Sihombing, yang menyampaikan beberapa perubahan petunjuk pelaksanaan (Juklak) pengisian survei. Ada beberapa poin penting yaitu pengisian survei yang sebelumnya tiap triwulan kini menjadi setiap bulan, survei dapat dilaksanakan sepanjang hari tanpa adanya pembatasan jam pengisian survei, dan bagi Satker yang wilayahnya memiliki keterbatasan jaringan internet atau pengguna layanan tidak memiliki gadget yang mendukung, Satker tersebut dapat menyediakan 1 (satu) unit laptop/komputer untuk melakukan pengisian survei.
Selanjutnya dalam arahannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Purwanto menyampaikan bahwa tujuan dari survei ini tidak hanya untuk WBK/WBBM, tetapi juga untuk mengevaluasi bagaimana pelayanan kita terhadap masyarakat. Dari hasil survei, Kanwil dapat memberikan rekomendasi ke Satkernya untuk perbaikan kedepannya. Selain itu tugas setiap Kepala Divisi ialah memotivasi dan mengawasi seluruh pegawai dibawahnya untuk tetap menjaga Integritas agar hasil surveinya baik.
Turut hadir dalam rapat ini, Kabag Umum, Sahata Marlen Situngkir, Kabag Bagian Program dan Hubungan Masyarakat, Ganang Utoyo, Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Arthur Lucky, Kasubbid Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bram Lumban Gaol, Kasubbid Pemajuan Hak Asasi Manusia, Desni Manik, Kasubbid Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan, Sawiyah, dan pegawai Kanwil Kemenkumham Sumut yang terkait, serta masyarakat penerima layanan yang diwakilkan oleh Maimun Foundation.