Medan (2/12) Tim Pansus DPR RI RUU Advokat bersama dengan perwakilan dari organisasi Advokat, pejabat struktural Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, dan tim pendamping dari Mabes Polri mengadakan Rapat Pansus DPR RI RUU Advokat bertempat di Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Tim Pansus DPR RI RUU Advokat pada rapat tersebut membawa draft RUU Advokat sehubungan dengan perubahan terhadap UU RI Nomor 18 Tahun 2003 untuk menindaklanjuti dalam penyempurnaan RUU tentang Advokat.
Tim Pansus (Panitia Khusus) dalam hal ini bersama-sama dengan pemerintah lebih terbuka untuk memberikan informasi terhadap pembahasan RUU dan dibutuhkan dukungan dan kerjasama dalam bentuk aspirasi atau usulan yang bersumber dari masing-masing peserta rapat atau yang mewakili organisasinya untuk menciptakan RUU Advokat sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan menurut aturan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 12 Tahun 2011. Sedangkan poin-poin yang mendapat pembahasan dalam rapat RUU Advokat mencakup aspek materi muatan dan aspek teknik penyusunan terhadap perubahan UU RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melalui pemaparannya memberi masukan salah satu poin penting terhadap perubahan UU RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ini adalah organisasi Advokat tidaklah bisa dipaksa untuk menyatu dalam single bar association namun kode etik Advokat bisa diseragamkan. Selain itu, dilihat dari sudut hak-hak konstitusional profesi Advokat, kami berpendapat bahwa ketentuan hanya ada satu wadah tunggal Advokat (single bar association) pada dasarnya inkonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
Organisasi Advokat yang hadir dari KAI, AAI, IKADIN, dan PERADI melalui pemaparannya masing-masing memberi masukan yang sifatnya setuju dan tidak setuju dilakukannya perubahan terhadap RUU Advokat dengan pertimbangan setuju karena sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat, dalam pembuatan suatu UU RI diusulkan merujuk kepada UU RI Nomor 12 Tahun 2011 sebaiknya dasar formal harus ditambah dengan dasar materialnya, ada hal-hal yang penting dalam RUU ini untuk penguatan terhadap profesi Advokat dan bila ingin merubah suatu UU RI dengan ketentuan harus konsisten terhadap kesinambungan dengan UU RI yang lama. Masukan yang sifatnya tidak setuju dilakukannya perubahan terhadap RUU Advokat karena UU RI Nomor 18 Tahun 2003 dipandang masih relevan dan harus dipertahankan kalaupun ada perubahan sifatnya perubahan tidak dicabut. Perwakilan dari suatu organisasi Advokat menegaskan sebagaimana diketahui bahwa Advokat ini kekuatan penyeimbang oleh karenanya harus bersatu supaya kuat dan kokoh. (Humas)