Medan (22/11) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menyelenggarakan Bimbingan Teknis LPSE (Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik) versi 3.5.0 kepada Tim LPSE Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang berjumlah 11 orang terdiri dari Pejabat eselon III, IV, dan Fungsional umum yang bertempat di ruang serbaguna lt.1 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
LPSE Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang dilaksanakan dengan mengacu pada Perpres No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk mendukung peningkatan efektifitas, efisiensi, transparansi, persaingan sehat dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dan layanan e-procurement.
Bimbingan Teknis ini mencakup aplikasi e-procurement versi 3.5.0 panitia sebagai panduan penggunaan e-procurement versi 3.5.0 bagi peseta Bimtek LPSE. Panitia Bimtek memberikan pengarahan terkait dengan aplikasi SPSE (Sistem Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik) dan temuan BPK dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, temuan BPK tersebut diantaranya adanya indikasi persekongkolan didalam proses pengadaan barang dan jasa, contoh : kesamaan IP address penyedia dan temuan lainnya pemalsuan dokumen oleh penyedia. Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya menyampaikan Bimtek ini memberi penguatan kepada kita dalam kapasitas dalam meningkatkan profesionalisme didalam LPSE, tahun ini kita perbaiki agar lebih baik lagi dengan profesional, transparan dan akuntabel. (Humas)