Medan (5/12) Komisi III DPR RI mengadakan kunjungan kerja spesifik ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Wanita Medan. Hadir dalam kunjungan kerja ini dari Ketua Komisi III DPR RI beserta rombongan, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Drs. I Wayan Sukerta,Bc.IP.SH.MH, dan yang mewakili Jajaran UPT Pemasyarakatan wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Kunjungan kerja ini untuk membahas capaian daripada kinerja Pemasyarakatan di Provinsi Sumatera Utara bersama dengan permasalahannya khususnya peran Pemasyarakatan di Provinsi Sumatera Utara sehubungan dengan pasca kerusuhan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Medan beberapa waktu lalu dan bagaimana untuk recoverynya agar tidak terulang lagi, disamping itu juga bagaimana mengatasi permasalahan seperti over kapasitas di LAPAS/RUTAN dan penyalahgunaan/peredaran narkoba di lingkungan LAPAS/RUTAN yang melibatkan Warga Binaan Pemasyarakatan dan internal.
Pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam hal ini Pelaksana tugas Pemasyarakatan telah melaksanakan beberapa upaya yang mencakup upaya pemulihan kembali dan upaya preventif dalam menanggapi kejadian pasca kerusuhan antara lain tanggap darurat, melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait lainnya seperti Kepolisian daerah, PT.PLN, BNN, dan Pemerintah Daerah setempat termasuk tokoh masyarakat setempat, melaksanakan pengendalian peredaran narkoba di LAPAS/RUTAN, perbaikan sarana dan prasarana, memaksimalkan kegiatan razia di blok hunian LAPAS/RUTAN dengan bekerjasama dengan TNI/Polri, melaksanakan tes urine narkoba kepada seluruh petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan, dan melaksanakan pembinaan mental bagi petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan dengan bekerjasama dengan pihak lembaga keagamaan setempat. Dalam hal pelayanan hak-hak Narapidana berupa PB, CMB, remisi, dan lainnya juga mendapat perhatian dari Kantor Wilayah bersama UPT Pemasyarakatan dalam upaya pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam upaya penanganan Narapidana kasus narkoba pihak Kantor Wilayah mendukung dalam waktu dekat ada regulasi terhadap narkoba khusus pengguna.
Pembahasan lainnya yang bisa dijadikan masukan yakni perlu adanya tambahan petugas untuk LAPAS/RUTAN dan adanya tambahan anggaran. Pihak LAPAS/RUTAN berpendapat dengan adanya tambahan petugas sehingga dapat meningkatkan pelayanan terutama pada saat menghadapi kondisi over kapasitas. Dalam hal anggaran perlu ditambah harus disesuaikan menurut prosedur dan mekanismenya. (Humas)